Kpu Mitra Gelar Workshop Kode Etik Perilaku Dan Sumpah Janji Badan Adhok Pilkada 2024

oleh -1549 Dilihat

SUARASULUT.COM,Ratahan- Komisi Pemilihan Umum (Kpu) kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Workshop Kode Etik, Kode Perilaku dan Sumpah Janji Penyelenggara Pemilu Badan Adhock pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 berlokasi di D’Jtos hotel Ratahan Selasa kemarin (2/7/2024).

Giat yang dibuka langsung oleh Lucky Mamahit selaku plh ketua Kpu Mitra ini berfokus pada penguatan pemahaman Kode Etik, Kode Perilaku dan sumpah janji badan adhock untuk memastikan integritas dan profesionalitas penyelenggara dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah yang sedang dilaksanakan.

Dihadapan peserta workshop yang notabenenya adalah badan adhok tingkat kecamatan dan kepala Sekretariat PPK yang ada di Mitra, Lucky menyampaikan arahannya bahwa dengan adanya kegiatan ini seluruh badan adhock harus benar benar menerapkan prinsip penyelenggara secara baik dan benar.

“untuk menciptakan kualitas SDM dalam hal peningkatan kepercayaan publik terhadap Lembaga Kpu maka prinsip penyelenggara ini harus di terapkan dengan baik dan benar”, ujarnya.

Selanjutnya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan ( kadiv Kumwas) Sastro Mokoagow sebagai pelaksana kegiatan ini menjelaskan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter penyelenggara, memberikan pemahaman tentang etika, perilaku dan penjelasan tentang makna sumpah janji badan adhock.

“semuanya itu harus dipatuhi dan tidak bisa dilanggar sebab badan adhock merupakan ujung tombak Pelaksana pilkada yang bisa berpotensi terjadinya benturan dalam setiap tahapan pilkada, sehingga penting untuk dilakukan workshop”, kata Sastro.

Foto bersama peserta dan narasumber serta staf Kpu Mitra

Hadir sebagai narasumber, Plh Ketua KPU Provinsi Sulut Awaludin Umbola membawakan materi tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhock. Secara tegas Umbola menyampaikan tentang asas penyelenggara yang harus di pegang teguh oleh badan adhok.

“penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pemilukada harus senantiasa memegang teguh prinsip penyelenggara diantaranya adalah prinsip jujur, adil, Akuntabel, mandiri, professional, tertib, terbuka, berkepastian hukum, proporsional, efektif, efisien, aksesibilitas dan kepentingan umum sebagai prinsip yang harus dipedomani oleh setiap penyelenggara pemilu”, kata Umbola.

Selanjutnya materi ke 2 dibawakan oleh Anggota Bawaslu Minahasa Tenggara Ibu Hj, Dolly Van Gobel dengan materi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Persepsi Pengawasan, dan materi ke 3 dibawakan oleh Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri amurang Christian E Singal Tentang Bahaya Gratifikasi untuk penyelenggara badan adhock.

Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Sulut Viktory Rotty dan pegiat pemilu Zulkifli Golonggom berkesempatan membawakan materi Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Kemudian para peserta diberi kesempatan untuk berbagi pengalaman dan bertanya langsung kepada narasumber mengenai pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi di lapangan. Dengan adanya workshop ini, Satro Mokoagow berharap seluruh anggota PPK dan Sekretaris PPK di Minahasa Tenggara dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah disampaikan, sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan terpercaya. (Hensly/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *