Baru Dilantik, AKP Agus Sumandik Langsung Pimpin Pengungkapan Kasus Penimbunan BBM

oleh -1161 Dilihat

KOTAMOBAGU— Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, SE, langsung menunjukkan gebrakan usai dilantik oleh Kapolres Kotamobagu.

Pada hari Minggu (5/6/2024), di bawah kepemimpinannya, unit Operasional Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Tim Resmob yang mendapat informasi terkait aktivitas penimbunan BBM segera bertindak dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Di TKP, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial NM alias Nov (36), warga setempat, beserta barang bukti berupa 16 galon atau 400 liter BBM jenis solar.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abid, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwi Adnyana, membenarkan adanya pengungkapan kasus penimbunan BBM ilegal ini.

“Saat ini, terduga pelaku penimbunan bersama barang bukti BBM jenis solar telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tegas Kasi Humas.

Satuan Reskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menimbun BBM bersubsidi jenis apapun karena hal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” imbau Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik.

Dengan langkah tegas ini, Polres Kotamobagu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya penimbunan BBM di masa mendatang, demi menjaga kestabilan distribusi dan harga BBM di wilayah Kotamobagu. (guf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *