Ahmad Soleh: Kementrian Agama Prov. Sulut Berharap PERDA HAJi Segera Terealisasi

Sulut, Hari ini di Gedung Wakil Rakyak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, melalui Bampeperda gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementrian Agama Provinsi Sulut membahas Naskah Akademis Standarisasi biaya lokal penyelenggaraan ibadah haji. Sebagai Implementasi proyek perubahan PKN II Angkatan XVI Tahun 2023 dari RANPERDA menjadi PERDA, di ruangan lantai 3 gedung cengkeh, Senin (20/5/2024).

Pelaksana Tugas kepala seksi Pemyelenggaraan Haji Dan Umroh (PHU) Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) usai RDP dengan Bampeperda DPRD Sulut mengatakan, untuk memberikan tali asih bagi jamaah haji yang akan berangkat berhaji itu kewenangan Bupati/Walikota Kabupaten/Kota yang ada di Prov. Sulut.

“Sehingga Kementrian Agama Prov. Sulut berupaya rancangan PERDA HAJI segera terealisasi. Agar masing-masing pimpinan daerah ada payung hukum untuk bisa memberi bantuan santunan kepada jamaah haji,” ungkap Ahmad Soleh.

Ketika di tanya adanya jamaah haji dari Kepulauan Talaud yang tidak dapat tali asih, Plt Kasi PHU Kementrian Agama Sulut pinta tanyakan ke Bupati.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *