KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu sukses mengungkap kasus kepemilikan obat Trihexyphenidyl yang melibatkan dua tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh Humas Polres Kotamobagu, penangkapan terhadap dua tersangka ini bermula dari hasil Patroli Presisi yang dipimpin KBO Sabhara Ipda Ronald Palembatas di Terminal Serasi Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan 3 butir obat Trihexyphenidyl yang menjadi bukti awal dalam mengarahkan penyelidikan.
Tersangka pertama, BG alias Bald (26 tahun) yang berprofesi sebagai karyawan toko, ditangkap setelah diinterogasi terkait kepemilikannya terhadap obat tersebut. BG mengakui membeli Trihexyphenidyl seharga Rp50.000 dari tersangka kedua, AA alias Apri (24 tahun) yang bekerja sebagai pedagang.
Langkah selanjutnya, Tim Patroli Presisi menyerahkan ke Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap AA di Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Saat penggeledahan di rumah tersangka AA, ditemukan 43 butir obat Trihexyphenidyl, sebuah ponsel Samsung A03, dan sejumlah uang tunai hasil transaksi.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Agus Sumandik SE, menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan kedua pelaku dalam peredaran obat keras tersebut.
“Tindakan yang telah dilakukan antara lain adalah pengamankan tersangka, barang bukti, interogasi awal, dan pembuatan Laporan Polisi (LP) untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kotamobagu dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari maraknya peredaran barang terlarang, khususnya obat-obatan berbahaya.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai langkah preventif demi melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan obat Trihexyphenidyl yang tidak terkontrol. (guf)

