Sidang Kasus Perundungan Di Minut Terus Berlanjut, Doan Tagah Pertanyakan Cara Jaksa Penuntut

oleh -1647 Dilihat

MINUT- Pengadilan Negeri Airmadidi terus menggelar persidangan kasus dugaan perundungan yang di dilakukan oleh SA kepada CB, sama-sama masih dibawah umur yang terjadi di salah satu Minimarket di Airmadidi 2022 lalu.

Senin,(18/12/23) kemarin, sidang pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan kepala sekolah SMA N 1 Airmadidi Cherly Elen Matheuws. Dalam pengakuan Matheuws kepada media ini, hanya ditanyakan tentang bahwa kedua siswi tersebut benar-benar saat itu merupakan murid di sekolahnya, dan matheuws menjawab, “benar kedua siswi tersebut bersekolah di SMA N 1 Airmadidi, dan saat ini keduanya sudah pindah sekolah.” Kata Matheuws.
Sementara itu, Doan Tagah selaku pengacara korban, mempertanyakan gerak-gerik jaksa penuntut yang seakan-akan mencari cara untuk selalu menghindarkan jadwal persidangan kepada keluarga korban maupun saksi dari korban.

Alasan Tagah, pada sidang Kamis 14 Desember 2024, sidang sudah dijadwalkan pukul 09:00, kemudian saksi dari keluarga korban mendapat info dari jaksa bahwa sidang akan di mulai diatas Jam 10:00 wita karena saksi akan mengikuti ujian, tapi sayangnya karena terdakwa (SA) tidak bisa hadir, jaksa dan pengadilan sudah melakukan sidang padahal korban dan saksi korban belum ada.
“ini patut dipertanyakan kinerja jaksa, masa sudah disampaikan sidang diundur diatas jam 10:00, tapi digelar tepat pukul 09:00 saat saksi korban dan korban belum di PN, jadi seakan-akan pihak terdakwa dan juga pihak korban tidak hadir. Padahal tepat pukul 10:00 keluarga korban dan korban sudah ada di Pengadilan Negeri Airmadidi sesuai petunjuk jaksa penuntuk.” Ucap Tagah.

Tagah juga menegaskan, akan selalu mengawal proses persidangan tersebut, karena apa yang dilakukan terdakwa kepada korban, benar-benar merupakan penganiayaan yang sangat biadab.
“Penganiayaan tersebut merupakan perbuatan yang sangat tidak layak dilakukan oleh seorang pelajar, ini benar-benar murni penganiayaan dan harus kena pasal 351.” Ujar Tagah.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Airmadi Sylvi Hendrsanti SH, membantah kalau persidangan jadwalnya ditutup-tutupi.
“Jam persidangan tersebut bisa berubah-berubah, karena harus mencocokkan dengan semua termasuk Hakim dan pihak terdakwa.” Ujar Sylvi usai sidang.
Informasi yang di dapat media ini, Jadwal sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 20 Desember 2023, pukul 08:30 wita di Pengadilan Negeri Airmadidi, dan berlangsung tertutup.

(FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.