MINUT- Kasus dugaan perundungan oleh (SA) anak dibawah umur kepada (CB) juga anak dibawah umur yang viral pada 13 Oktober 2022 lalu di Minahasa Utara, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi. kasus yang viral lewat video singkat seorang siswa yang melakukan pemukulan terhadap teman sekolahnya tepatnya dihalaman salah satu Minimarket di Airmadidi, sudah cukup lama berproses dan semua upaya mediasi baik di kepolisian dan kejaksaan hingga dua kali dimediasi di PN Airmadidi tidak mendapat titik temu. Sejak 30 November 2023, kasus tersebut mulai di disangka di PN Airmadidi.
Saat ini sudah melewati tiga kali persidangan dan keluarga korban telah resmi menunjuk Doan Tagah sebagai pengacara untuk mendampingi korban (CB) warga salah satu desa di kecamatan Dimembe.
Doan Tagah kepada media ini, Kamis,(14/12/23) mengatakan,
Saat melihat video tersebut, jelas-jelas merupakan penganiayaan yang biadab dan brutal, sangat tidak layak seorang siswa melakukan hal tersebut. Tagah juga menegaskan akan mendampingi kasus tersebut hingga mendapat keadilan.
“Ini sangat jelas kasus penganiayaan, 351,” kata Tagah.
Sesuai jadwal yang dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Airmadidi, sidang selanjutnya akan dilaksanakan Senin,(18/12/23).
(FP)
