Majelis Hakim Vonis Hukuman Pidana Penjara 4 Bulan Kepada Mody Donny Sumolang CS

oleh -1756 Dilihat

HUKRIM – Perjalanan kasus (DS) Dony Sumolang dan (HN) Hasurungan Nainggolan telah berakhir,majelis hakim pengadilan Negeri Kotamobagu membacakan amar putusan dengan nomor perkara 216/Pid.B/2023/PN-Ktg dimana dalam putusan majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara 4 bulan dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Kamis 14/12/2023

Sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pimpin ketua Majelis Hakim Yunita Beatrix Ma’i SH MH dengan dua anggota Nike Rumondang Malau SH MH dan Sulharman SH MH,dalam amar putusan Ketua majelis hakim Yunita Beatrix SH.MH membacakan amar putusan karena kedua terdakwa Mody Donny Nainggolan telah terbukti bersalah dengan sah dan meyakinkan

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut,dalam tuntutan Mody Donny Sumolang oleh jaksa penuntut Theresia Pingky Wahyu,SH dituntut pidana penjara (1) satu Tahun dan Hasurungan Nainggolan (8) bulan

Demikian, kedua terdakwa yang ikut didampingi Penasehat Hukum menanggapi vonis hakim menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.

Kasus ini berawal salah satu unggahan di media sosial facebook terkait berita salah satu media lokal Sulawesi Utara. Lewat berita tersebut diberi judul “Skandal Yance Tanesia suami dari Pendeta Lenny Matoke”.

Hal inilah yang membuat pihak Yance Tanesia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya.

Sehingga Yance Tanesia melalui kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi di Polda Sulut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik, berdasarkan laporan Polisi Nomor: Lp/ B/ 195 /IV/ 2022/ SULUT/ SPKT tanggal 23 April 2022. Surat perintah penyidikan; SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit Reskrimum tanggal 22 Juni 2022, serta hasil gelar perkara tanggal 7 Maret 2023.

(Midi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *