Polres Bitung Siap Gelar Razia Sajam, Kapolres: Jika Tertangkap Bisa Masuk Penjara 10 Tahun

BITUNG- Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat kota Bitung, Polres Bitung akan melakukan razia senjata tajam (sajam) dalam waktu dekat ini.
Hal itu dikatakan Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa kepada sejumlah media di Garage kafe, Rabu,(06/12/23). Menurut Souissa, untuk mengurangi tingkat kriminalitas yang ada di kota Bitung, pihak Polres Bitung segera melakukan razia sajam tersebut.
“Kami akan mencari titik-titik yang mencurigakan diwilayah yang tingkat kriminalitasnya cukup tinggi di daerah kota Bitung, dan akan melakukan pemeriksaan sajam secara cepat.” Ujar Souissa.
Mantan Kapolres Minahasa ini juga menambahkan, sudah berbicara dengan pemerintah tokoh-tokoh agama agar selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar menjauhkan senjata tajam, karena jika ditemukan oleh petugas di lapangan akan beresiko hukum terhadap pembawa senjata tajam tersebut. “Sesuai aturan, pembawa senjata tajam bisa dipidana merujuk Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, kami sangat berharap kesadaran dari masyarakat.” Ujar Souissa.

(Franky Pungus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *