Soal Laporan Dugaan Oknum Polisi Lakukan Pemerasan dan Pengancaman ke Oknum Kadis, Ini Tanggapan Kapolres Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Sebuah laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan oknum anggota Polres Kotamobagu, RG, terhadap seorang Kepala Dinas (Kadis) di Kotamobagu, JSB alias Joh (46), membuat Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK angkat bicara pada Senin (20/11/2023).

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/393/XI/2023/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tertanggal 16 November 2023.

Berdasarkan kronologis laporan, pada malam Minggu, 12 November 2023, pelapor, JSB alias Joh (46), yang juga seorang Kadis di Kotamobagu, sedang berkomunikasi melalui aplikasi Chat dengan teman wanitanya. Tanpa disadari oleh pelapor, handphone teman wanitanya telah dipegang oleh oknum Polisi RG. RG mengajak pelapor untuk bertemu di Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Setibanya di lokasi, terlapor RG langsung masuk ke dalam mobil dan mengancam pelapor, mengancam akan menghancurkan keluarga dan karirnya. Setelah turun dari mobil, pelapor mendengar terlapor mengatakan, “Kalu ndk 25, ngana lia besok kita kase Viral.” Setelah kejadian tersebut, pelapor segera melapor di SPKT Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, membenarkan laporan tersebut. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa tindakan oknum RG dilatarbelakangi oleh hubungannya dengan wanita tersebut. RG curiga terhadap pelapor karena diduga melakukan hal tak senonoh terhadap pacarnya setelah membaca percakapan di handphone pacarnya yang berasal dari pelapor.

Hasil interogasi personel unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) diperoleh keterangan dari korban tersebut, bahwa Sabtu (28/10/2023) malam, JSB alias Joh menghubunginya dengan maksud untuk jalan-jalan dan menjemputnya menggunakan mobil Inova, saat itu korban meminta JSB untuk membelikanya sepatu, kemudian JSB mentransfer uang sebesar Rp500.000.

Korban juga meminta uang Rp100.000 untuk membeli Snack dan diberikan oleh JSB, setelah membeli Snack, JSB mengarahkan mobilnya melewati jalan AKD Kelurahan Mongkonai dan berhenti di jalan Desa Kopandakan 2 Kecamatan Lolayan Bolaang Mongondow.

Masih pengakuan korban, diduga didalam mobil tersebut JSB melakukan pelecehan seksual terhadapnya kemudian mengantarnya kembali pulang di Kotamobagu.

Pada Minggu (12/11/2023), JSB kembali menghubunginya melalui aplikasi Chatt Whatsapp dengan tujuan kembali memanggilnya namun saat itu sudah bukan korban yang membalas Chatt tersebut, tetapi kebetulan saat itu HP miliknya dipegang RG yang merupakan pacarnya dimana RG yang justru bertemu dengan JSB dan mengancam akan memviralkan perbuatan pelecehan seksual JSB terhadap korban beberapa waktu lalu.

“Atas laporan yang saling berkaitan ini, tentunya kami Polres Kotamobagu telah menindak lanjuti dengan melakukan interogasi pihak pelapor dan terlapor serta mengumpulkan barang bukti. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku termasuk terhadap oknum anggota Polri yang dilaporkan,” Tegas Kapolres. (guf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *