DPC LAKI Minta Polres Kotamobagu Tindak Tegas Pelaku PETI di Tanoyan

oleh -1029 Dilihat

KOTAMOBAGU – Menyusul kejadian tragis di lokasi pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di wilayah hukum Polres Kotamobagu pada Selasa, 31 Oktober 2023, DPC LAKI (Lembaga Advokasi dan Keadilan Indonesia) menekankan pentingnya penertiban terhadap praktik ilegal tersebut.

Sebuah longsor di dalam lubang galian tambang emas ilegal di Lingkobungon desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, menimbun sepuluh pekerja tambang. Beruntung, para korban berhasil dievakuasi dengan selamat dari bencana itu.

Indra Mamonto, perwakilan DPC LAKI, dengan tegas mendesak Polres Kotamobagu untuk segera mengatasi masalah ini dan menangkap serta memproses hukum para pelaku, termasuk pemilik lahan Hi Ninong dan pemilik lobang PETI bernama Guril.

Dalam pernyataannya kepada media, Mamonto mengecam adanya indikasi dukungan dari oknum-oknum tertentu di wilayah tersebut terhadap kegiatan ilegal PETI.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Mamonto.

Namun, saat dikonfirmasi oleh media, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Anugrah Ari Pratama, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada korban dalam insiden tersebut, sehingga penindakan belum dapat dilakukan.

Meskipun demikian, pantauan media menunjukkan bahwa aktivitas PETI di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Kotamobagu masih berlangsung tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.

Dalam keterangan terpisah, pemilik lokasi kejadian, Guril, mengakui bahwa lokasi tersebut merupakan miliknya dan belum memiliki izin resmi. Ia juga menambahkan bahwa sejumlah pihak, termasuk media dan pihak kepolisian, telah menghubunginya terkait insiden tersebut.

“Iya benar itu lokasi saya dan belum memiliki ijin, kemarin banyak teman-teman media saya layani, baik di polres dan di rumah saya,” ucap Guril sambil meminta agar kejadian yang menimbun 10 orang pekerja PETI dilokasi miliknya diendapkan.

Menurut keterangan seorang saksi, kejadian tersebut terjadi ketika sejumlah pekerja berada di dalam lubang tambang yang dalamnya sekitar 70 meter. Tanah secara tiba-tiba ambruk dan menimbun sepuluh pekerja tersebut. Saksi dan seorang individu bernama Irwan Apande berusaha membantu korban dengan memanggil bantuan masyarakat setempat.

Dengan insiden ini, publik menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas PETI ilegal di wilayah tersebut, serta penanganan serius terhadap para pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. DPC LAKI dan masyarakat setempat berharap agar Polres Kotamobagu segera mengambil tindakan tegas guna mengatasi permasalahan PETI ilegal yang terus berlanjut. (guf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *