Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Mopusi mendapat sorotan warga,pasalnya Sekdes Mopusi telah rangkap jabatan setelah Sekdes lulus sebagai P3K dan sudah mendapat SK penugasan sebagai (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)maka dengan terangkatnya Sekdes sebagai P3K berarti oknum tersebut sudah rangkap jabatan dengan menerima gaji dari sumber yang sama
Sangadi Mopusi Muktar Dugian setelah dihubungi media lewat Via Whatsapp mengungkapkan bahwa Sangadi masih menunggu nomor SK P3K kemudian akan berkonsultasi dengan pihak PMD”Ujarnya
Kepala Dinas Pendidikan Renti Mokoginta setelah dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa tidak boleh pegawai P3K rangkap jabatan dengan perangkat desa apalagi Sekdes
“Pegawai P3K tidak bisa jadi perangkat desa kecuali BPD”ucap Renti Mokoginta
Ditempat terpisah Camat lolayan Rivai Mokoagow mengatakan saya sudah sampaikan ke Sangadi dan sekdes supaya segera memasukan SK P3K dan Sekdes segera membuat surat pengunduran diri dari jabatan Sekdes karna kalu tidak akan diberhentikan”Ungkapnya
Warga Mopusi yang tidak mau namanya disebut menyebutkan bahwa Sekdes Mopusi sudah 2 bulan ini menerima SK P3K
“Harusnya sangadi langsung ambil tindakan untuk segera mengusulkan nama pengganti Sekdes,tapi kami melihat Sangadi cukup lambat bahkan terkesan sangadi membiarkan Sekdes rangkap jabatan kami minta Bupati evaluasi kinerja sangadi”Ujar Warga
