Sangihe, SuaraSulut.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe membentuk tim terpadu untuk melakukan penertiban baliho calon perseorangan maupun partai politik yang menyalahi aturan. Tim ini dibentuk untuk mendukung tahapan Pemilu 2024 yang terus bergulir.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Franky Nantingkaseh mengatakan, tim terpadu ini beranggotakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait lainnya. Tim ini akan berlandaskan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pokok Penempatan, Pemasangan, dan Pelepasan Baliho dan Reklame.
“Dalam Perbup tersebut, telah diatur mengenai lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasang baliho, serta isi baliho yang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai persatuan bangsa,” kata Nantingkaseh kepada wartawan belum lama ini
Nantingkataseh mengimbau kepada partai politik maupun perseorangan yang ingin memasang baliho untuk mengurus izin terlebih dahulu. Ia juga berharap situasi aman dan kondusif tetap terpelihara di tengah tahapan Pemilu 2024.
“Seiring berjalannya tahapan Pemilu yang didalamnya ada pemasangan-pemasangan atribut untuk sosialisasi calon maka ini telah kita tindak lanjuti melalui Tim yang ada. Dan tentunya kita berharap kondisi aman dan kondusif tetap terpelihara di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan pembentukan tim terpadu ini, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat berjalan lancar, tertib, dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Erick Sahabat)
