Kasus Pembunuhan Warga Bigo Selatan Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Bolmut – Polres Bolaang Mongondow Utara ( Bolmut ) berhasil mengungkap kasus pembunuhan Almarhum Feki Adam 38 Tahun, warga desa Bigo selatan.

Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminnulla SIK di damping Bupati Drs Hi Depri Pontoh, Kasat Reskrim Iptu Doly Irawan S.Trk,Perwakilan koramil 1303 kaidipang dan Kasie humas Polres Bolmut saat menggelar pers rilis di Mapolres Bolmut, jumat (8/9/2023) menjelaskan, pelaku adalah MY (42), warga Desa Bungku Duo kecamatan atinggola Kabupaten Gorontalo Utara dan US (35) Warga desa Boroko timur kecamatan kaidipang.

Kurang dari Dua tahun, aparat Polres Bolmut berhasil menangkap 2 pelaku ,kapolres Bolmut  mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat atas kasus pembunuhan Feki Adam.

Kasus pembunuhan itu sendiri bermula ketika kedua tersangka, MY dan US, berangkat bersama dari rumah tersangka US.

Mereka berhenti di persimpangan jembatan keakar, di mana tersangka MY menyuruh tersangka US untuk mengambil tali senar dan sebilah pisau.

Selanjutnya, mereka menuju jalur dua Bigo Selatan dan berhenti di sebuah peternakan sarang burung walet.

Di sana, mereka melihat korban, Feki Adam, yang sedang berjalan dari pemukiman warga. Tersangka MY dan korban mulai cekcok, yang kemudian berujung pada perkelahian hebat.Tersangka MY kemudian mengambil sebatang balok kayu dan menghantam kepala belakang korban sebanyak tiga kali.

Akibatnya, korban jatuh terkapar dan terus menerima pukulan di punggungnya sebanyak dua kali, yang mengakibatkan korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulutnya, dalam keadaan tak bergerak lagi.

Tersangka MY kemudian membuka pakaian korban dan membuangnya ke sungai. Selanjutnya, kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan tali senar yang telah mereka persiapkan sebelumnya.

Tersangka MY melakukan aksi sadis dengan memotong alat kelamin korban dan memasukkannya ke dalam mulut korban.

Setelah itu, korban Feki Adam diangkat dengan menggunakan kayu oleh tersangka MY dan dibuang ke sungai. Sementara itu, tersangka US pulang kerumah lebih dulu karena merasa ketakutan.

Kapolres AKBP Areis Aminula mengungkapkan Motif dari tindakan mengerikan ini adalah sakit hati, yang berakar dari pertikaian yang berlangsung dalam waktu yang cukup lama antara kedua belah pihak.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut, dengan 8 saksi yang telah diperiksa. Jika selama proses penyidikan ditemukan bukti lebih lanjut atau tersangka tambahan, pihaknya akan segera mengambil langkah tegas.

“ Atas tindakan Kedua sadis pelaku, akan dijerat dengan pasal, yakni 340 KUHP, subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP”Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati atau Penjara Paling lama 20 Tahun,” tegas kapolres. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *