PALU-Setelah tiga hari lamanya pengejaran yang dilakukan Tim Jatanras Polda Sulteng, dan Opsnal Polresta Palu bersama Polsek Palu Barat, terhadap tersangka pelaku penganiayaan berat dengan sebilah parang, ES (20) dan NA (21), di jalan Uwe Numpu Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, akhirnya berhasil diringkus polisi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang SH MH menuturkan, awal kejadian pada Sabtu 2 September 2023, sekitar jam 22.00 wita, Polsek Palu Barat menerima Laporan Polisi nomor LP-B /179/IX/2023/Resta palu-sek palbar, tanggal 2 September 2023. Dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat di Kelurahan Donggala Kodi.
Selanjutnya, tim opsnal polsek palu barat bekerjasama dengan Opsnal Polresa Palu dan Resmob Polda Sulteng melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang diketahui bernama ES yang tinggal di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
“ Namun pada saat tim mendatangi rumah tersebut terduga pelaku tidak berada ditempat, dimana tim opsnal gabungan mendapat informasi jika terduga pelaku mencoba melarikan diri bersama dengan temannya NA, sehingga tim opsnal gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saa itu diketahui berada di Desa Labuan Kabupaten Donggala, “ jelas Rustang.
Akan tetapi kata Rustang, dalam pengejaran tersebut pelaku berhasil lolos dan melarikan diri, kemudian pada Rabu 6 September 2023, tim opsnal gabungan mendapatkan informasi jika terduga pelaku ES, berada di daerah Pasang Kayu Provinsi Sulbar.
“ Sehingga kemudian tim opsnal gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga ES di sekitar bundaran masjid Pasangkayu, Sulbar bersama dengan temannya NA, selanjutnya keduanya dibawa ke Polda Sulteng bersama barang buktu yang kemudian di serahkan Kembali ke Polsek Palu Barat untuk proses lebih lanjut. “ ungkap Rustang.
Ijin melaporkan pada hari rabu tgl 6 September 2023, sekitar jam 05.00 wita, team gabungan opsnal polsek palu barat, Opsnal Polresta Palu dan Subdit Jatanras Polda Sulteng mengamankan 2 ( dua ) orang terduga pelaku Penganiayaan Berat yang terjadi di Jl. Uwe Numpu Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu.
Menurut Rustang, dari hasil introgasi kedua pelaku, mengakui melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Armansyah dengan cara pelaku ES menyerang korbannya dengan menggunakan 1 buah parang yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
“ Adapun motifnya pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena diduga korban Armansyah telah membawa lari uang duka dari orang tua angkat pelaku.” tutup Rustang. (**)
