Upacara Pemberian Remisi di Lapas Kelas IIB Tahuna: 98 Warga Binaan Mendapatkan Apresiasi, 1 Bebas

oleh -511 Dilihat
Pj Bupati menyerahkan SK remisi dan bingkisan kepada 99 warga binaan lapas Tahuna yang memenuhi persyaratan

Sangihe, SuaraSulut.com Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan, turut serta dalam sebuah upacara yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tahuna pada Kamis, 17 Agustus 2023. Pada kesempatan tersebut, dr. Rinny Tamuntuan, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) memimpin acara tersebut dengan khidmat.

Pada kesempatan berharga ini, Pj Bupati dr. Rinny Tamuntuan memberikan Surat Keputusan (SK) remisi dan bingkisan kepada 99 warga binaan Lapas Tahuna yang memenuhi persyaratan. Remisi tersebut terbagi menjadi remisi umum dan remisi umum satu, dengan jumlah penerima yang berbeda-beda, yaitu: satu bulan (12 orang), dua bulan (14 orang), tiga bulan (26 orang), empat bulan (14 orang), lima bulan (24 orang), enam bulan (5 orang), dan remisi umum dua atau bebas (1 orang).

Dalam sambutannya, Pj Bupati dr. Rinny Tamuntuan membacakan pesan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang menegaskan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukanlah hanya bentuk sukarela dari Pemerintah, tetapi juga merupakan apresiasi dan penghargaan terhadap warga binaan yang telah dengan sungguh-sungguh mengikuti program binaan dengan baik dan terstruktur yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

“Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas dan Rutan LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti proses program binaan yang akan datang,” ujar dr. Rinny Tamuntuan, membacakan pesan Menteri Hukum dan HAM RI.

Suharno, SH, MH, Kelapas klas IIB Tahuna, menyampaikan kepada wartawan bahwa pemberian remisi kepada 99 warga binaan Lapas klas II Tahuna adalah sebuah pencapaian dalam upaya pembinaan.

“Mereka telah menjalani proses pembinaan dengan fokus pada kekeluargaan, pembinaan anak-anak, memastikan kepatuhan hukum, pengembangan keterampilan, dan persiapan agar mereka bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,” jelas Suharno.

Marcelino Saluhang, salah satu warga binaan klas IIB Tahuna yang mendapatkan remisi bebas, menyampaikan rasa syukur atas anugerah ini dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas pemberian remisi tersebut. Dia juga mengungkapkan keinginan untuk menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat dalam pembangunan bangsa.

“Saya bersyukur kepada Tuhan karena ini adalah anugerah dan pertolongan-NYA, dan saya menyampaikan banyak terima kasih kepada Pemerintah yang sudah memberikan remisi, terima kasih juga kepada Kalapas dan Pemerintah Kabupaten Sangihe sehingga hari ini saya bebas,” kata Marcelino

(Erick Sahabat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.