Minut- Menyangkut ditundanya pemilihan kepala desa yang ada di kabupaten Minahasa Utara, Edwin Nelwan berang. Sebabnya, terkait Pilkades ditanyakan oleh salah satu masyarakat yang hadir saat Nelwan melakukan Reses masa persidangan lll tahun sidang lV, tahun 2023, didesa Tatelu kecamatan Dimembe Minahasa Utara, Kamis, (24/08/23).
Usai reses, Edwin Nelwan Anggota DPRD Minut yang juga sebagai ketua PG Minahasa Utara menjelaskan kepada awak media mengatakan, ada statemen dari sekretaris daerah bahwa Pilkades dipastikan ditunda, Nelwan menanggapinya dengan keras, bahwa apa yang dilakukan Pemkab Minut menunda Pilkades adalah kesalahan yang sangat besar, alasannya, Anggaran sudah tertata di APBD, dan itu merupakan hasil prodak kesesakan eksekutif dan legislatif. “Prodak itu berdasarkan kesepakatan eksekutif dan legislatif, jika tidak dilakukan berarti Pemkab melanggar Perda APBD yang kita sepakati bersama.” Ujar ketua fraksi PG DPRD Minut.
Lanjut Nelwan, tuntutan untuk melakukan Pilkades terus disampaikan, karena semuanya guna untuk pelayanan kepada masyarakat. “Sudah ditata dalam APBD Minut 2023 sebesar Rp.1,5 Miliar, seharusnya itu untuk membiaya Pilkades tahun 2023, jadi jangan ada alasan bertepatan dengan pemiliu, karena saat pembahasan rancangan APBD 2023, agenda pemiliu kita sudah tau bersama.(FP)

