Sangihe, SuaraSulut.com — Kembali terjadi tindak kekerasan penganiayaan di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sangihe.
MRL(15) yang notabene masih dibawah umur asal desa Talengen, Kecamatan Tabukan Tengah (Tabteng) menjad korban pemukulan oleh NAS(18) yang juga warga desa yang sama.
Saat ini tersangka NAS sudah ditahan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sangihe sesuai keterangan dari Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra SH. S.I.K M.Si dan Kasat Reskrim IPTU Fadhly, S.Tr.K, M.H dalam konferensi pers yang digelar usai Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Patuh Samrat 2023.
Senin, (10/7/2023)
“Ini kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan sudah ada laporan pertanggal 29 Maret 2023 di Polsek Tabukan Tengah,” ungkap Kasat Reskrim Fadhly.
Menurut Kasat Reskrim, kejadian penganiayaan berujung pidana ini seyogianya terjadi pada 25 Maret 2023 ketika NAS yang dalam keadaan mabuk sedang mencari adiknya AKG.
“Dia bertemua dengan korban MRL yang sedang bersama YWZ didepan kantin milik Delham dan bertanya terkait keberadaan adiknya dan dijawab MRL jika dirinya tidak tahu,” tutur Kasat Reskrim.
Mendengar jawaban MRL, lanjut Kasat Reskrim, NAS merasa dibohongi lantas membogem korban sebanyak dua kali.
“Tersangka memukul korban dengan tangan kiri terkepal sebanyak satu kali dan mengenai mata bagian kiri kemudian memukul lagi dengan tangan yang sama lantas mengenai kepala bagian belakang,” urainya.
Atas tindakannya tersebut, NAS kemudian diancam dengan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp. 76.000.000.
Dirinyapun mendapat pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.
(Erick Sahabat)
