Manado, Sidang perdana kasus perdata yang melibatkan BPN Sulut dan Bank BNI bersama John Amenda terkait penertiban aset di Jalan 17 Agustus Kota Manado, dipastikan ditunda. Sidang ditunda 3 minggu sampai tgl 26 mei 2023. Lantaran ada sejumlah tergugat yang tak hadir di persidangan, yang di laksanakan di pengadilan Negeri Manado.
John Amenda mengatakan, tujuan melakukan gugatan bersama tim Lowyers itu untuk mendapatkan dan melihat langsung kebenaran yang selama ini tertutupi.
“Harapannya di pengadilan ini bisa mendapatkan kebenaran,” ucapnya saat di wawancarai awak media ini, Kamis (4/5/2023).
John Amenda menambahkan, Kemarin wawancara dengan TVRI, kuasa hukum BNI mengatakan bahwa yang mereka sita bukan sertifikat.
“Yang di sita oleh BNI adalah tanah bukan sertifikat,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Advocates And Legal Consultants PAPARANG-BATU BARA DAN PARTNES melalui Santrawan T Paparang mengatakan bahwa senyatanya prinsipal kami terzolimi otomasi dirinya tidak tinggal diam dan harus bersuara.
“Di mana John Amenda merasa di zolimi oleh pihak BPN Sulut dan Bank BNI. Karena beberapa aset di rampas negara bukan karena hasil kejahatan,” terangnya.
“Sehingga berdasarkan dengan itu kami naiikkan gugatan ini sesuai seleksi kami bahwa memang ini sangat di dukung dengan fakta hukum,” sambungnya.
(Ahmad)
