Larangan Impor Pakaian Bekas Oleh Pemerintah, Charlie: Merugikan Ribuan Pelaku Usaha “ba-cabo” di Sulawesi Utara

oleh -702 Dilihat

Suarasulut, Manado – Larangan impor pakaian bekas atau thrifting memicu pro dan kontra, bahkan suara penolakan dilontarkan oleh pegiat media sosial Charlie Wijaya.

Charlie Wijaya pun mempertanyakan apa dibalik motif daripada larangan ini yang dianggap dapat merugikan masyarakat. Ia berharap semoga agenda yang ada bukan merupakan menyimpang.

Charlie mencontohkan pada 2019 impor pakaian jadi dari China 64.660 ton, sementara menurut data BPS pakaian bekas impor di tahun yang sama hanya 417 ton atau tidak sampai 0,6 persen dari impor pakaian jadi dari China.

Charlie merujuk juga pada data Asosiasi Pertekstilan Indonesia dimana impor pakaian jadi dari negara China menguasai 80 persen pasar di Indonesia.

“Bingung juga ini terkait pajak ya, kalau pajak ya silahkan ditagih,” ujar pegiat media sosial tersebut.

Charlie lantas meminta agar kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) serta Menteri Koperasi dan UMKM dievaluasi daripada melarang thrifting.

“Yang dibutuhkan memaksimalkan peran, misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan, memaksimalkan peran Menteri UMKM. Peran mereka saja yang dievaluasi,” kata Charlie.

Larangan thrifting ini bisa berdampak bagi masyarakat Sulawesi Utara yang dimana ribuan masyarakat dapat merasakan kerugian yang cukup besar.

Jika thrifting berdampak pada industri tekstil, dalam hal ini UMKM misalnya, Adian mengatakan pembinaan UMKM yang harusnya diperkuat.

“Misalnya di Sulawesi Utara kan kasihan kepada masyarakat nya. Lalu mereka rugi kalau seorang ini. Ya semoga aja ada evaluasi,” ucapnya.

“Kalau pun di larang ya mesti diberikan solusi yang baik, toh itu juga untuk masyarakat juga,” ujar Charlie.

(Kifli Polapa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.