Manado- Pengadilan Tinggi Sulut laksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi dan gartifikasi ini dilaksanakan karena tindak lanjut dari kesepakatan bersama oleh Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan tinggi serta Polda sulut tentang zona integritas wilayah bebas korupsi
Humas Pengadilan Tinggi Sulut Dr.Tumpal Napitupulu.SH.MH mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah kampanye Pengadilan Tinggi Sulut yaitu”stop pungli,gratifikasi dan korupsi”
“Pengadilan Tinggi Sulut menolak dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun”ucap Tumpal

Dr.Tumpal Napitupulu,SH.MH menambahkan bahwa kampanye anti Gratifikasi ini dibarengi dengan Senam dan jalan sehat bersama
“Karena dalam pikiran jiwa yang sehat akan terdapat pikiran yang sehat untuk tdk menerima bentuk pemberian apapun”tambah tumpal
Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Dr.H.Lexsy Mamonto, SH.MH kepada awak media mengatakan bahwa kegiatan tadi merupakan tindakan yang dilakukan untuk manajemen perubahan diwilayah peradilan Sulut

“Saya sampaikan kepada seluruh staf dilingkungan pengadilan Tinggi Sulut agar tidak menerima dalam bentuk apapun yang mengarah ke Gratifikasi”tegas Mamonto
Dr.H.Lexsy Mamonto,SH.MH menambahkan bahwa kegiatan kampanye tolak pungli dan gratifikasi adalah untuk mewujudkan apa yang sudah menjadi kesepakatan Pengadilan Tinggi,Kejati dan Polda sulut menuju zona integritas wilayah bebas korupsi”tutup Mamonto
(Midi)
