Suarasulut, Minahasa – Jajaran SatReskrim Polres Minahasa, Sulawesi Utara, menangkap satu orang terkait kasus dugaan pembunuhan. Tersangka diduga membunuh korban berinisial IS, warga Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, Minahasa, Sulawesi Utara.
“Peristiwa ini bermula ketika ada laporan orang hilang pada 24 Januari 2023 di Polres Minahasa, lalu untuk kemudian korban ditemukan pada 4 Februari 2023 dengan kondisi meninggal dunia sudah membusuk setengah rangka di perkebunan Mahawu, Kec. Tomohon, Kan. Tomohon yang sudah 12 hari menghilang,” kata Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Minahasa AKP Edi Susanto, Kamis (9/2/2023).
Setelah melakukan penyelidikan dari CCTV dan berbagai informasi yang di kumpulkan oleh tim Resmob Polres Minahasa, akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya di Kel Matani, Kab Tomohon, beserta barang bukti.
“Tersangka berinnisial RS ini saat diamankan di tempat persembunyiannya, pelaku hendak melakukan perlawanan sehingga tim Resmob Polres Minahasa melalui tindakan tegas terukur,” tambah Kasat Reskrim.
Barang bukti yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembunuhan terhadap korban, dimana barang bukti ini sudah tersangka buang ditempat sampah dan berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polres Minahasa.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka bermaksud naik ojek untuk pergi ke Mahawu untuk bermain ayam dengan menawarkan harga sebesar 25.000 namun tidak disetujui oleh korban. Lalu korban meninggalkan tersangka, korban pergi ke pangkalan ojek dan menyampaikan kepada temannya yang menjadi saksi berinnisial S ada teman saya disana siapa yang mau bawa ke Mahawu. Dan saksi S sempat menawarkan namun ditolak oleh tersangka, dan tidak lama pun meninggalkan saksi meninggalkan tersangka.
Beberapa waktu kemudian tersangka melihat korban melintas di dekatnya kemudian tersangka memanggil korban dan menawarkan harga 100.000 untuk jasa ojek pergi ke Mahawu Kec. Tomohon Timur. Akhirnya korban setuju tersangka naik dimotor dan berboncengan menuju ke Mahawu. Setelah sampai di jalan raya Mahawu tersangka menyuruh korban berbelok ke arah kanan. Belok kanan itu ada jalan ke perkebunan Mahawu, korban pun langsung berbelok ke jalan perkebunan sekitar qp meter berbelok ke jalan perkebunan, tersangka mengambil pisau yang diselipkan di jaketnya kemudian menyuruh motor yang dikendarai korban berhentk kemudian tersangka langsung memegang leher, beberapa waktu kemudian korban meninggal dan tersangka menutup mayat korban yang sudah meninggal dengan daun dan kayu lalu meninggalkan tempat tersebut dengan membawa barang-barang milik korban.
Motif dari pelaku ini untuk menguasai/merampas sepeda motor dan handphone milik korban. Modus pelaku berpura-pura menjadi penumpang ojek karena terlilit hutang dan mau membayar arisan.
“Tersangka sudah ditangkap. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. Dan untuk tersangka telah diserahkan kepada Polres Tomohon.” Pungkasnya.
(Kifli Polapa)

