Minut- Pekerjaan kontruksi pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang diswakelolakan oleh Diknas Minahasa Utara kepada kelompok masyarakat (pokmas) dengan dana lebih dari 27 miliar rupiah itu menabrak aturan. Sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi tidak mengenal Swakelola. Jadi, Apa yang dilakukan Diknas Minahasa Utara yang memberikan pekerjaan konstruksi kepada kelompok masyarakat lewat swakelola itu melanggar undang-undang tersebut.
Begitu juga dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2017 pasal 30 ayat 1, tentang jasa konstruksi berbunyi: setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha (SBU).
Sedangkan kelompok masyarakat (pokmas) yang melakukan pekerjaan swakelola DAK Diknas Minut tidak memiliki sertifikat badan usaha.

Apalagi dalam melakukan pekerjaan Terdapat banyak permasalahan Karena hingga batas waktu yang diberikan tidak bisa diselesaikan oleh pokmas-pokmas yang ada. Hal diatas dikatakan Rukminto Rahman dari JPKP.
Lanjut Rukminto, pekerjaan kontruksi anggaran DAK Diknas Minut tahun 2022 yang diswakelolakan pekerjaan konstruksi kepada kelompok masyarakat (PokMas), sangat-sangat melanggar aturan. “Diknas akan berurusan dengan Aparat Hukum (APH), karena ini sudah sangat jelas melanggar Undang-undang dan APH harus bertindak tegas untuk pelanggaran ini.” Kata Om Rinto.
SMP Katolik St. Fransiskus Xaverius Kema 1 dengan jumlah tujuh pekerjaan, yang di kunjungi media ini Senin,(09/01/23). Dari 7 pekerjaan belum ada yang selesai 100%.
Salah satu pekerja yang diwawancarai media ini mengatakan, kendalanya pokmas tidak cukup dana untuk melakukan pekerjaan.
“Seharusnya dinas membayar dahulu baru di kerjakan, karena kami pokmas tidak punya modal seperti kontraktor, Itu masalahnya sehingga pekerjaan belum selesai.” Ungkapnya sambil mengaku sudah ada dua pekerjaan yang sudah terbayar.
Setelah ditanyakan pekerjaan mana yang sudah terbayar, anggota pokmas menyebutkan satu Ruang kelas dan satu Laboratorium komputer. Sesuai papan proyek yang di pasangkan dihalaman sekolah, untuk laboratorium komputer dan perabot bernilai Rp. 538.378.300, yang saat itu diperkirakan pekerjaan masih sekitar 60-70% karena baru memulai memasang tehel, tapi sudah terbayar.
Kadis Diknas Minut Aldrin Posumah yang dihubungi media ini mengatakan, bahwa Posumah sendiri baru menjabat Kadis Diknas Minut dan hanya melanjutkan. Setelah ditanya regulasi yang dipakai untuk melanjutkan pekerjaan konstruksi yang diswakelolakan, Posumah menjawab bahwa apa yang dilakukan sesuai juknis dari kementrian dan itu kerjakan oleh swakelolah tipe 4.
Ditanyakan media ini soal swakelolah tipe 4 seperti yang tertuang dalam Perpres nomor 16 tahun 2018, bahwa swakelola tipe 4 hanya bisa melakukan pekerjaan ringan seperti perbaikan saluran air dan pekerjaan-pekerjaan ringan lainnya, Posumah menjawab bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai aturan.
Lanjutnya, Untuk pelunasan dua pekerjaan di SMP Katolik St.Fransiskus Xaverius Kema 1 yang di tanyakan media bahwa telah melakukan pelunasan padahal pekerjaan laboratorium komputer masih sekitar 60-70%, Kadis Diknas minut membenarkan bahwa sudah dua pekerjaan yang terbayarkan.
“Iya kami sudah melakukan pembayaran pelunasan untuk dua pekerjaan yang ada di SMP Katolik kema 1 dari 7 pekerjaan, kita harus membayar supaya pokmas bole melanjutkan pekerjaan.” Kata Posumah yang menurutnya selalu turun lapangan.
Sementara itu menganggapi desakan agar APH segera ambil tindakan dalam pengelolaan Dana DAK Minut sebesar 27 M lebih yang diswakelolakan dengan pekerjaan konstruksi pembuatan ruang kelas baru (RKB), Kajari Minahasa Utara Yohanes Priyadi SH MH yang diminta tanggapan media ini Jumat,(13/01/23) di ruang kerjanya mengatakan, telah mendengar hal tersebut, tapi saat ini masih kewenangan Diknas dan Inspektorat Minut. “Soal DAK Diknas Minut yang diswakelolakan itu masih urusan Diknas dan Inspektorat, kalo ada kesalahan bisa saja dilakukan TGR oleh Inspektorat. kami juga belum menerima laporan tentang masalah itu. Tapi, jika ada yang melapor, kami akan menelaa dan menindaklanjuti.”
Ujar Kajari Minut Yohanes Priyadi SH MH.(FP)

