Kejar Target PAD, DPRD Kotamobagu dan Pemkot Bahas Ranperda Ijin Berusaha

Kotamobagu – DPRD Kota Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pada hari Senin 24 Oktober 2022 melakukan pembahasan Ranperda Perijinan Berusaha di Daerah.

Pembahasan ini dilaksanakan di ruangan Komisi I DPRD Kotamobagu ini, dengan menghadirkan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Usai memimpin jalannya pembahasan, Ketua Bapemperda, Anugrah Begie Ch Gobel mengatakan, Ranperda ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan PP nomor 6 tahun 2021.

“Nantinya ini akan jadi Perda delegatif,
Esensinya bagaimana daerah memberikan kemudahan pada investor, bisa lewat insentif, atau berbagai kemudahan, dan transparansi,” ucapnya.

Harapannya kata Begie, lewat regulasi ini, Kota Kotamobagu bisa menarik invenstor masuk, karena penting bagi daerah supaya PAD bisa memenuhi target sebedar Rp100 miliar.

Ranperda ini sendiri merupakan inisiatif dari pihak eksekutif.”Ranperda ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota Kotamobagu,” kata Begie.Ketua DPD PAN Kota Kotamobagu tersebut memgatakan kalau tahapan pembahasan Ranperda ini hampir usai.

“Ini merupakan kali ke empat dibahas, sudah selesai, dan akan masuk ke tahap selanjutnya,” pungkasnya.

Pembahasan ini turut dihadiri oleh Kadis DPMPTSP Kotamobagu, Aljufri Ngandu, anggota Bapemperda DPRD Kotamobagu, dam para tenaga ahli Bapemperda. (men/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *