Manado, Terkait dengan laporan masyarakat adanya pencemaran lingkungan oleh Rumah Sakit (RS) central medika Minahasa Utara (Minut) limbah medis, Balai Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat untuk mencari data dan kepastian hukum apakah hal itu benar terjadi di lakukan oleh RS Central Medika Minahasa Utara (Minut).
Arfan Basuki, SH Kabid Penegakkan Hukum Balai Lingkungan Hidup (BLH) Prov. Sulut mengatakan, tentunya kami BLH Provinsi Sulawesi Utara, akan berkoordinasi dengan BLH Kabupaten Minut.
“Karena wilayah dan kewenangan tugasnya BLH yang ada di Kabupaten tersebut,” tuturnya saat di wawancarai awak media ini di lokasi donor darah dan bhakti sosial yang di laksanakan oleh APPKJ Manado bersama PMI Sulut dan PMI Kota Manado di Wisata Kuliner Jalan Roda Sabtu (30/9/2022)
Lanjutnya, Namun setelah empat belas (14) hari kerja kesempatan yang kami berikan kepada RS Centra Medika ada hal-hal yang belum puas di rasakan oleh pengadu sehingga mereka masih melakukan gugatan terhadap apa yang telah di lakukan oleh RS Centra Medika.
“Kami BLH Prov. Sulut meminta Dinas Lingkungan Hidup Kab. Minut dan Pemerintah Kab. Minut untuk bersama-sama kita on the spot lapangan/turun lapangan untuk melihat sumber dari apa yang di adukan masyarakat,” tegasnya.
Kemarin pun kami secara tim sudah melakukan pemeriksaan lapangan menyesiri seluruh area RS Central Medika, baik pengelolaan limbah B3nya dan pengelolaan sampahnya, kemudiaan ketaatannya. Namun setelah titik spot yang diadukan masyarakat sesuai dengan video yang di kirimkan kepada BLH Prov. Sulut tentunya ada hal-hal yang perlu di tindak lanjuti.
“Ini masih dalam proses, kami berharap bisa bersabar dan pada prinsipnya BLH Prov. Sulut akan melakukan dan pembinaan serta menyelesaikan ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) yang berlaku,” pungkasnya.
(Ahmad)

