SUARASULUT.COM, MITRA – Polres Minahasa Tenggara mengungkap kasus penimbunan 6,2 ton BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), baru-baru ini.
Kapolres Mitra, AKBP Feri Sitorus SIK MH melalui press conference, Rabu (10/8/2022) siang, membenarkan hal tersebut.
“Bahwa pada Jumat (05/08/2022) malam, personel Satreskrim Polres Mitra menemukan kurang lebih 6200 liter BBM bersubsidi jenis solar milik AI yang disimpan di rumah HM, di Desa Tababo, Kecamatan Belang,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Mitra kemudian memeriksa AI dan empat orang lainnya yaitu, RT, KT, HR dan SP. Diketahui AI membeli solar tersebut dari RT, KT, HR, dan SP.
“Keempat orang tersebut membeli solar seharga Rp6200 per liter di SPBU yang ada di Mitra dan sekitarnya dengan menunjukkan surat rekomendasi pembelian, dengan kuota 200 liter per hari. Solar kemudian dijual kepada AI seharga Rp7200 hingga Rp7300 per liter. Selanjutnya, AI menjual kembali solar tersebut ke sebuah perusahaan di Kota Bitung seharga Rp8000 per liter dan juga dijual kepada E seharga Rp7500 per liter,” jelas AKBP Feri Sitorus.
Dalam pengungkapan awal ini petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 7 buah tandon berisi 6200 liter solar bersubsidi, 2 buah tanki ukuran 2200 liter, 3 buah surat rekomendasi pembelian solar, bukti transfer, 1 buah buku catatan pembelian solar, serta 1 buah buku tabungan atas nama AI. “Barang bukti sudah diamankan dan kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Sitorus. (fan)





