Penghapusan THL, Ini Akan Dilakukan Pemprov Sulut

Manado – Keputusan Pemerintah Pusat penghapusan tenaga honorer tahun 2023, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ternyata berdampak terhadap 7000 Tenaga Harian Lepas (THL) lingkup Pemprov Sulut.

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, di konfirmasi wartawan soal keputusan pemerintah pusat ini mengatakan menjalankan kebijakan pemerintah pusat.

“Prinsipnya pemerintah daerah harus melaksanakan semua kebijakan pemerintah pusat. Termasuk regulasi-regulasi yang bersifat umum seperti itu,”ungkapnya .

Lanjut Wagub Kandouw, masalah penghapusan THL tak bisa sertamerta dihilangkan karena penghematan. “APBD secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi. Termasuk menciptakan lapangan pekerjaan. Mendorong kegiatan ekonomi berjalan di tengah masyarakat. Kalau secara langsung yaitu mengangkat pegawai termasuk THL,” tegasnya.

“Bayangkan kalau tiba-tiba kita langsung meniadakan THL. Jadi, satu hal yang perlu kita kaji lebih luas, tapi harus ada action plan-nya. Nanti kita duduk berembuk bersama-sama. Memikirkan nasib 7000 THL,” tegas Wagub Kandouw sembari menambahkan tidak main-main mengurus 7000 THL punya konsekuensi.

“Konsekuensi banyak. Fungsi APBD menciptakan lapangan pekerjaan langsung-tidak langsung. Dan saat ini sementara berjalan kita bisa lakukan itu. Walaupun ada regulasi-regulasi seperti tiap tiga bulan evaluasi, profesionalismenya semakin ditingkatkan melalui assesment, uji kompetensi,” aku Wagub Kandouw seraya menambahkan rata-rata seluruh kepala daerah di Indonesia menolak penghapusan tenaga honorer.(wal/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *