Masalah Gaji ke-13 dan THR Tahun 2021, ini Penjelasan Gubernur Sulut Olly Dondokambey

Manado, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dengan tegas membrikan warning kepada perusahaan swasta di Sulut harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Dengan tegas masalah ini disampaikan Gubernur Olly Dondokambey saat konferensi pers usai paripurna LKPJ Gubernur Tahun 2021 ke sejumlah awak media, Jumat (22/4/2022).

Gubernur

“Kita sudah ada surat edaran, perusahaan-perusahaan wajib memberikan THR ke pegawainya, apalagi itu pegawai swasta,” tegasnya.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey menambahkan,
Pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 lalu sepertinya memberikan dampak bagi perekonomian daerah, khusus di Sulawesi Utara.

Terbukti pada tahun 2021 lalu, pemerintah Sulawesi Utara menggeser anggarannya untuk penanganan dan pengendaliannya Covid-19, termasuk anggaran Tunjungan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Meski begitu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan permasalah itu telah selesai, THR untuk Tenaga Harian Lepas (THL) dan gaji ke-13 untuk ASN sudah selesai atau telah lunas dibayarkan.

“Karena waktu tahun 2020 dan 2021 masalah pandemi gaji ke-13 itu tertahan, tapi masalah itu sudah aman atau selesai,” tambahnya.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey pun memastikan untuk pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mengingat pandemi dan ekonomi yang sudah membaik.

“Hasil Kerja DPRD dalam melihat LKPJ tahun 2021 semua memberikan tanggapan yang positif, tapi ada beberapa catatan termasuk ada THL yang belum terima THR, hari ini semuanya sudah lunas,” pungkasnya.

(Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *