Bitung– Sungguh mengada-ada alasan JFB (27). Hanya berdalil menunggak uang kost, song sopir ini nekat nyambi jadi tersanga curanmor.
Tersangka ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita di Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.
Tersangka berprofesi sopir mengakui perbuatannya mencuri sebuah sepeda motor merk Yamaha Lexi bernomor polisi DB 4043 FA milik korban, Miracle Khendy Bee.
“Tanpa sepengetahuan korban, tersangka masuk ke dalam kamar korban, dan mengambil kunci sepeda motor, selanjutnya membawa pergi sepeda motor terparkir di depan rumah,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Barang bukti sepeda motor curian selanjutnya dijual oleh pelaku melalui akun jual beli yang ada di media sosial Fabebook. Hasil curian tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp. 5.400.000 kepada 2 orang tak dikenal. Kedua pihak sepakat melakukan transaksi jual beli di sekitar Airmadidi.
“Uang hasil penjualan tersebut, sebagian digunakan pelaku untuk membayar kos, dan juga ntuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama dalam pelarian,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku sudah diamankan bersama beberapa barang bukti yang dibeli pelaku dari hasil penjualan barang curian, antara lain 1 buah tas gendong, 1 buah jaket, kaos dan celana. Sedangkan barang bukti sepeda motor sementara dalam pencarian.(die)
