Empat Sindikat Spesialis Pemalsuan Dokumen Gegerkan Sulut

oleh -356 Dilihat
oleh
Kasus pemalsuan surat keterangan Domisili, Faktur Pajak, Surat Keterangan Berbadan Sehat, Surat Keterangan Usaha, Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah SMK, SIM dan KTP, hebohkan Sulut, hebohkan Sulut.

Manado–Kasus pemalsuan surat keterangan Domisili, Faktur Pajak, Surat Keterangan Berbadan Sehat, Surat Keterangan Usaha, Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah SMK, SIM dan KTP, hebohkan Sulut, hebohkan Sulut.

Tersangka berhasil di ringkus tim Opsnal Polresta Manado, masing-masing berinisil MK (45) dan SM (29) serta 2 perempuan berinisial NR (48) dan AP (51) warga Manado dan Minut.

Kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast keempat tersangka ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah tempat usaha pengetikan berlokasi di Jalan Sam Ratulangi Manado.

Saat itu kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, keempat warga ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Mereka kedapatan sedang melakukan praktik pemalsuan dokumen. 1 orang diduga sebagai pemilik dokumen, satunya lagi sebagai penerima order dan 2 lainnya sebagai operator pembuat dokumen palsu.

Ikut diamankan barang bukti
4 lembar kertas stiker warna putih sebagai bahan baku pembuat SIM dan KTP palsu, 2 lembar SIM BII Umum, 2 lembar KTP, 5 unit monitor komputer, 4 unit CPU, 2 unit printer, 3 unit scanner dan 1 set CCTV.

“Modusnya para pelaku mencetak kembali dokumen sudah discan, sebelumnya sudah diedit dan diganti datanya,”pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sindikat ini dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancama hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *