Bupati Bolmut Audiensi Menteri ATR/Kepala BPN RI Soal Pemanfaatan Lahan Eks HGU PT Wahana Sumantani, Ini Hasilnya

Bolmut– Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. H. Depri Pontoh, audiensi dengan Kementerian ATR/ Kepala BPN RI, di Gedung Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta.

Bupati Depri menyampaikan tujuan Audiensi, terkait Pemanfaatan lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Wahana Sumantani Desa Biontong I terletak di Desa Biontong I Kecamatan Bolangitang Timur, diperuntukan lahan Pengembangan Kerja sama Proyek Percontohan Triple Helix Institut Sistem Peternakan Inovatif di kabupaten Bolmut.

Lanjut Bupati, kerja sama Triple helix ini Merupakan kesepakatan bersama antara Kementrian PPN/BPN RI., Kementerian Pertanian RI., Pemerintah Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Unsrat Manado, Central Queensland University, dan Trade and Investment Queensland, Goverment Of Queensland Concerning, tentang Kemitraan Triple helix Untuk Pengembangan Pertanian/Ketahanan pangan di Provinsi sulawesi utara, ditandatangani 13 Januari 2021, di Jakarta.

“Kami Pemerintah Daerah Berpandangan dan Berkeyakinan bahwa kemitraan triple helix ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah Khususnya dalam pengembangan Pertanian/Ketahanan Pangan di kabupaten bolmut. Yang tentunya Pemerintah daerah wajib Memenuhi persyaratan Utama dalam kemitraan triple helix ini, berupa mempersiapkan Lahan Seluas 100 Hektar,” tegas Bupati.

Untuk memenuhi ketersediaan lahan tersebut, maka pemerintah daerah bersama tim gugus tugas agraria kkabupaten bolmut melakukan pendataan potensi tora sehingga mendapatkan data dan informasi mengenai tanah Eks HGU PT. Wahana Sumantani yang terletak di desa Biontong 1 kecamatan Bolangitang Timur Bolmut telah berakhir Haknya pada tanggal 31 Desember 2010, Memiliki area seluas 302,06 Hektar dengan peruntukan penggunaan adalah tanaman kelapa.

Berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Disebutkan bahwa ” Tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi kewenangan kementrian ATR/BPN dan dapat diberikan kepada pemerintah Daerah dengan persetujuan Menteri ATR/Kepala BPN RI.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Bolmut Nomor 3 tahun 2013 Tentang RTRW kab. Bolmut Tahun 2013-2033 peruntukan pada lokasi Eks HGU. Setelah di overlay dengan peta kawasan hutan diketahui bahwa seluruh lokasi eks HGU berada diluar kawasan hutan dan bukan areal penggunaan lain (APL).

Hasil inventarisasi tim gugus tugas reforma agraria Bolmut mendapatkan data lokasi masih terdapat tanaman kelapa yang sebahagian sudah tidak produktif dan terdapat juga tamanan jagung yang ditanam masyarakat.

Pemkab Bolmut telah memperoleh rekomendasi gubernur Sulawesi Utara, perihal pemanfaatan lokasi eks HGU untuk pengembangan pertanian/ketahanan pangan kab. Bolmut. Hal ini menunjukkan pemerintah provinsi responsif dan sangat mendukung program triple helix tersebut.

“Kami pemerintah daerah memohon kepada Bapak Menteri kiranya dapat Mengijinkan atau merekomendasikan lahan eks HGU dalam kegiatan kemitraan Triple helix, melalui skema Pengembangan Peternakan Sapi Terintegrasi Hulu-Hilir Bappenas, yang meliputi ; Peternakan Sapi Modern, Pembangunan Pabrik Pakansari dan Supplier obat Hewan, Rumah Potong Hewan dan Industri Pengelolaan daging sapi. Besar Harapan Kami Pemerintah daerah dan Masyarakat Bolmut agar permohonan Kami Dapat dipertimbangkan sekaligus di kabulkan Oleh Bapak Menteri,” tegas Bupati.

Turut hadir diantaranya Wabup Bolmut Drs. Amin Lasena, M.AP, Asisten II Yacomina Mamuaya,S.Pd, Kaban Bapelitbang sekaligus koordinator program triple helix, Abd.Najarudin Maloho, SPd.MSi.

Dalam audiens tersebut Menteri menyetujui permohonan dari Bupati Bolmut, dan memerintahkan kakanwil ATR/BPN segera menindak lanjuti secara administratif.(ione/advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *