Kanwil Kemenkumham Diseminasi dan Fasilitasi Pendaftaran Merek di Kotamobagu

Manado – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga saat ini terus berupaya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam mendaftarkan merek usahanya.

Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM dari plagiasi atau duplikasi agar dapat terus mengembangkan usahanya.

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM dalam mendaftarkan mereknya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terus melakukan berbagai upaya salah satunya adalah dengan melakukan diseminasi dan fasilitasi tentang kekayaan intelektual.

Kota Kotamobagu menjadi kota tujuan dari kegiatan diseminasi dan fasilitasi kekayaan intelektual yang digelar di Sutan Raja Hotel Kotamobagu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan yang dihadiri secara langsung oleh Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Plt. Kakanwil Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Divisi Keimigrasian Junita Sitorus, dan Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sande Dodo ini mengundang 85 orang peserta yang merupakan jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu dan pelaku UMKM Kotamobagu.

Jonny Simamora dalam sambutannya menyampaikan bahwa kekayaan intelektual sangat perlu dicatat dan didaftarkan secara legal agar mendapatkan perlindungan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat khususnya UMKM, mengingat kekayaan intelektual merupakan sesuatu hasil pola pikir manusia yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi.

Untuk mendaftarkan merek dagang saat ini dapat dilakukan secara daring melalui https://merek.dgip.go.id/. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek ini yaitu etiket merek, tanda tangan digital pemohon, surat rekomendasi dari dinas terkait serta surat pernyataan bermaterai (contoh surat dapat diunduh di dgip.go.id). Sedangkan untuk biayanya sendiri, untuk UMKM dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000 sedangkan untuk yang bukan UMKM (umum) dikenakan biaya sebesar Rp. 1.800.000.(wal/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *