Kejar Pakai Pisau, Tewas Ditikam Sajam Milik Sendiri

Bitung–Polres Bitung mengungkap kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban, seorang lelaki bernama Deni Pinontoan (43) warga Kelurahan Kumersot Kota Bitung, yang terjadi pada tanggal 26 September 2015 silam.

Dalam press conference yang digelar di Mapolres Bitung, Kapolres AKBP Alam Kusuma S. Irawan mengatakan, Tim Resmob Polres Bitung berhasil memburu tersangka berinisial AK alias Ipin (48) warga Kabupaten Minahasa Utara.”Tersangka AK diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan,” terangnya.

Peristiwa penganiayaan yang berujung maut ini katanya berawal saat tersangka AK sedang berada di rumah salah satu warga di Kelurahan Karondoran, Ranowulu, tiba-tiba didatangi korban dengan membawa sebuah pisau dan menyerang tersangka.

“Saat itu tersangka berusaha menghindar lari dari korban, namun korban tetap mengejarnya. Saat mengejar tersangka, korban pun terjatuh dan saat itulah tersangka AK merampas pisau yang dipegang korban dan balas menyerang korban,” jelas Kapolres Bitung.

Tersangka akhirnya menikam korban di bagian kepala, pinggang kanan dan lengan kanan.

“Korban ingin membalas namun usahanya itu tidak berhasil. Lalu tersangka kembali menikam korban di bagian dada sebelah kiri tepatnya di bagian bawah ketiak, setelah itu mendorong hingga korban kembali terjatuh, selanjutnya tersangka melarikan diri,” jelas AKBP Alam.

Dalam pelariannya, AK alias Ipin sempat mengganti nama yaitu Reza Putra untuk mengelabui Polisi dan tinggal bersama istrinya di BTN Arakeke Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pengembangan dari Laporan Polisi Nomor :LP/583/IX/2015/Sulut/Res-Bitung yang dilakukan Tim Resmob Polres Bitung, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut,”kata Kapolres.

Dalam kasus ini lanjutnya, AK sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada tahun 2009 atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” beber AKBP Alam.

Terjadinya aksi penganiayaan yang berujung maut ini katanya disebabkan karena pengaruh minuman keras. “Untuk itu kami mengimbau kepada warga agar jauhi minuman keras, karena pengaruh minuman keras berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas hingga aksi tindak kejahatan dan kecelakaan. Sayangi diri dan keluarga, stop minuman keras,” pungkas Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan.(angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *