Tahuna- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terus melakukan sosialisasi Dua Peraturan Daerah (Perda) masing-masing Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum dan Masyarakat Miskin.
Sesuai agenda DPRD Sulut, agenda sosialisasi berlangsung 21-27 Januari 2022. Sosialisasi dilakukan Legislator Sulut di dapil masing-masing.
Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen, dari Dapil (Daerah Pemilihan) Kepulauan, melakukan sosialisasi di Kelurahan Menente Kecamatan Tahuna. Saat sosialisasi menghadirkan Sam Soronsong,SH,MH.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andy Silangen, menegaskan, Sosialisasi kedua Perda tersebut tujuannya agar masyakarat mengetahuinya.
“Tujuannya, agar masyarakat Sulut secara umum dan masyarakat kepulauan ketahui jika di Sulut sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum dan Masyarakat Miskin,” tegas Silangen.
Lanjut Silangen, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat secara teknis akan berdampak langsung bagi masyarakat penyandang Disabilitas, yang nantinya bermuara bagi kesejahteraan masyarakat.
“Perda ini, menjawab keresahan selama ini dirasakan penyandang Disabilitas. Dimana sebelumnya mereka tidak di berikan ruang sama dengan masyarakat pada umumnya,” tegas Ketua DPRD Sulut.
Turut hadir dalam sosialisasi Perda tersebut, Kadis Sosial Prop Sulut dr. Rinny Tamuntuan yang juga istri tercinta Ketua DPRD Sulut, Lurah Menente serta masyarakat Kelurahan Menente.(Achmad H/adv)
