Wabup Bolsel Temui KASN, Ini Tujuannya

oleh -646 Dilihat
KONSULTASI: Wabup Deddy Abdul Hamid didampingi Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong SPd, Kadis Pariwisata Wahyudin Kadullah dan Kasub Protokol melakukan audiensi dan diskusi bersama Komisi Aparatur Negara (KASN) RI di Jakarta pada Selasa (22/09/2021). (Foto:kominfo bolsel)

SUARASULUT.COM,BOLSEL—Meningkatkan dan mematangkan penataan birokrasi berkualitas di Kabupaten Bolsel Wabup Deddy Abdul Hamid didampingi Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong SPd, Kadis Pariwisata Wahyudin Kadullah dan Kasub Protokol melakukan audiensi dan diskusi bersama Komisi Aparatur Negara (KASN) RI di Jakarta.

Deddy Abdul Hamid menegaskan hal ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan dan mematangkan penataan birokrasi yang berkualitas di Bolsel.

Wabup juga menyampaikan terima kasih atas penyambutan dari KASN-RI. Selanjutnya, Wabup menyampaikan dua hal yaitu, pertama, bahwa rekomendasi untuk Uji Kompetensi (job fit) beberapa jabatan tinggi pratama di Kab. Bolsel sudah kami terima. Kedua, bahwa apa yang menjadi penegasan oleh KASN terkait dengan syarat dan regulasi pengisian JPT tentu akan menjadi dasar kami dalam uji kompetensi job fit.

Oleh karena itu, sebagai bagian dari komitmen pemda dalam menciptakan birokrasi yang berkualitas, good government dan clean government kami pandang perlu untuk melakukan koordinasi sinergi dengan KASN.

Wabup kemudian menyampaikan bahwa kehadiran KASN adalah sebagai bagian penting dalam mendorong dan menciptakan tata kelola pemerintahan birokrat yanh baik, bersih dan akuntabel.

Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 H. John Ferianto menyampaikan bahwa untuk pengisian Jabatan tinggi pratama di instansi pemerintah, KASN memberikan ruang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan tentu berdoman pada ketentuan yang berlaku. Setiap daerah yang mengusulkan seleksi jabatan tinggi pratama atau uji kompetensi, prinsipnya KASN mendukung, sepanjang dilaksanakan dengan mekanisme yg ada. Evaluasi kinerja pejabat bisa dilakukan pada 1 tahun masa jabatan, apalagi pada jabatan yg sudah di atas 2 tahun dan 5 tahun.

Ditambahkannya pula, bahwa penataan birokrasi yang berkualitas di era perkembangan teknologi informasi yang cepat saat ini wajib direspon oleh pemerintah daerah agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.(jamal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *