SUARASULUT.COM,MANADO— Harga PCR di Provinsi Sulawesi Utara Rp525 Ribu. “Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, ditetapkan untuk pemeriksaan di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000 dan untuk di luar Pulau Jawa dan Bali termasuk Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp525.000,” tegas Jubir COVID Sulut dr Steaven Dandel .
Seiring keluarnya harga PCR Ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Kesehatan akan mengawasi harga Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di daerah agar sesuai edaran terbaru Kementerian Kesehatan RI.
“Dinkes Sulut melakukan pengawasan dengan melibatkan tim dari Laboratorium Pengampu untuk Laboratorium PCR se-Sulut yakni dari Laboratorium Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP),” tegas Dandel.
Lanjutnya akan terbit surat dari Dinkes Provinsi ke seluruh Lab PCR di Sulut mengimplementasikan edaran dimaksud. Selanjutnya dilakukan pengawasan,” tegas dr Steaven Dandel.
Sekadar diketahui, masih ada laboratorium menetapkan harga lama pada pemeriksaan PCR sehingga memberatkan ekonomi masyarakat.(wal/*)
