SUARASULUT.COM,MANADO–Di ruang rapat Walikota dan Wakil Walikota Manado Bpk. Andrei Angouw dan Bpk. Richard Sualang dilaksanakan rapat untuk membahas soal Tanah Reklamasi di Kota manado.
Pembahasan pertama adalah tentang Resume Perjanjian Kerjasama Reklamasi Pantai Antara Pemerintah Kota Manado dengan PT. Multi Cipta Perkasa.
Ikut dibahas awal adalah soal riwayat amandemen sejak pemerintahan-pemerintahan sebelumnya termasuk lahan kompensasi 16 Persen untuk pemerintah Kota Manado.
Adapaun Luas lahan reklamasi yakni 245.000 M2 diatas HPL atas nama pemerintah Kota Manado. Lahan reklamasi terletak dibeberapa Kelurahan seperti di Kelurahan Sario Tumpaan, Sario Utara Kecamatan Sario dan ditempat lainnya.
Walikota banyak bertanya sampai sedetil mungkim soal keabsahan reklamasi, soal aturan-aturan, soal amandemen, soal lahan 16 persen dan lain sebagainya.
Walikota dan Wakil Walikota mendapat penjelasan dari Sekot Manado, dari BPN serta dari Bpk. Donal Supit untuk kajian hukumnya.
Hadir dalam pembahasan ini dari Pihak BPN Kota Manado, Sekot Manado Micler C.S. Lakat, Donal Supit, dan Kabid Aset.(hamdan)





