SUARASULUT.COM, BITUNG- 60 calon peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Sulawesi Utara sukses mengikuti Pra UKW atau Pelatihan Jurnalistik yang dilakukan oleh Dewan Pers dan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) secara Zoom (virtual), Rabu (07/07/21), dengan pemateri merupakan tokoh-tokoh yang mumpuni dan berpengalaman dalam dunia kewartawanan dan media, Asep Setiawan dengan materi Filosofi Jurnalisme, Hendrayana SH,MH materi Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers dari LPDS dan Ahli Pers Rustam Fachri untuk materi Liputan Investigasi, serta dipandu oleh moderator Maskur Abdullah.
Walapun dilakukan secara virtual, pelatihan jurnalis sangat berarti untuk menambah wawasan bagi wartawan-wartawan dalam tugasnya saat melakukan peliputan dan pembuatan berita. Dimana, para peserta Pra UKW diajarkan etika seorang jurnalis, tata cara membuat berita yang benar, mentaati kode etik serta teknik-teknik dalam menulis dan mencari berita dengan hasil yang profesional.

Menjadi pemateri pertama, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan dengan materi Filosofi Jurnalisme, skalian membuka Pra UKW mewakili Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.
Asep Setiawan dalam materinya Filosofi Jurnalisme mengatakan, bahwa dunia Jurnalis sudah ada sejak Zaman Romawi diera kepemimpinan Julius Cesar di tahun 100-44 SM.
Wartawan harus mengetahui filosofi seorang wartawan yang sesungguhnya dan harus menyampaikan Berita atau informasi untuk kepentingan publik.
Pemberitaan harus sesuai dengan fakta-fakta yang ada, saat membuat berita harus menggunakan hati nurani.
“Seorang wartawan harus mengetahui filosofi wartawan, memberitakan untuk kepentingan publik dan menggunakan hati nurani saat menulis berita sesuai fakta-fakta yang ada.” Ujar Asep Setiawan yang pernah menjadi editor Kompas.com di tahun 1999.
Selanjutnya Hendrayana SH, MH selaku pemateri kedua untuk materi Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers. Dikalangan wartawan, masalah kode etik hingga ke proses hukum masih menjadi permasalah yang banyak didapatkan oleh media-media dan jurnalis saat ini, seperti yang dikatakan pemateri Hendrayana SH MH.
Menurutnya, masih banyak wartawan yang melakukan kegiatan-kegiatan jurnalis tanpa memperhatikan kode etik sehingga berurusan dengan hukum.
“Banyak berita yang merugikan sepihak tanpa dikonfirmasi, ini merupakan hal fatal dan tidak sesuai kode etik, Karena dalam kode etik jurnalis sudah jelas-jelas menyebutkan berita harus seimbang, jika tidak ada konfirmasi tapi kita sudah berusaha, usaha konfirmasi tersebut harus di tuliskan didalam berita.” Kata Hendrayana yang juga sebagai LBH Pers ini.
Lanjutnya, dalam pembuatan berita, wartawan tidak perlu takut memberitakan sesuatu untuk kepentingan publik asalkan sesuai kode etik jurnalis. sertifikat Uji Kompetensi Wartawan juga sangat bermanfaat ketika wartawan tersebut bermasalah dan di adukan ke kepolisian, Dimana dengan adanya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, setiap laporan kegiatan-kegiatan kewartawanan yang dilaporkan ke kepolisian, akan diserahkan ke Dewan Pers asalkan wartawan tersebut bisa menunjukkan kartu/sertifikat UKW . Juga, jika wartawan melakukan kesalahan dalam penulisan berita, wartawan wajib melarat berita tersebut, walapun belum ada komplain dari pihak yang dirugikan.
“walaupun banyak terjadi permasalahan atau laporan-laporan dari pihak yang merasa dirugikan, tapi ketika wartawan melakukan tugasnya sesuai kode etik, itu ada perlindungan tersendiri bagi wartawan dengan adanya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri. Apalagi wartawan tersebut telah memiliki sertifikat UKW dan mengikuti kode etik jurnalis. Tapi jika terjadi kesalahan dalam penulisan berita, wartawan secepatnya meralat berita tersebut walaupun belum ada komplain dari pihak yang dirugikan.” Ujar Hendrayana.
Hal menarik juga disampaikan oleh Rustam Fachri sebagai pemateri terakhir dengan tema Liputan Investigasi,
Dalam penjelasannya, jurnalisme investigasi adalah kegiatan mengumpulkan, menulis, mengedit berita bersifat investigasi dilakukan dengan penulusuran panjang dan mendalam terhadap sebuah kasus yang memiliki kejanggalan. Dalam liputan investigasi, wartawan harus benar-benar melindungi sumber berita dan selalu berkomunikasi dengan pihak atasan di kantor kita karena mempunyai resiko yang besar. Dalam membuat berita investigasi, wartawan harus memiliki sumber yang jelas dan mempunyai data-data fakta yang benar agar apa yang menjadi isi berita memiliki News Value.
“Ingat, dalam melakukan liputan investigasi wartawan wajib menyembunyikan sumber dan terus berkoordinasi dengan atasan yang ada dikantor, karena ini merupakan peliputan yang berisiko tinggi, dan wajib memiliki data-data yang benar dan sumbernya harus berkompeten.” Ujar Rustam Fachri, yang sudah puluhan tahun menjadi pekerja media.(Franky Pungus)





