SUARASULUT.COM, BOLSEL- 15 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah tingkat Pertama (SMP) se-kecamatan Helumo dan Bolaang Uki, laksanakan sosialisai terkait peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Nomor 75 Tahun 2020 tentang penyelengaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan, serta pengenalan tentang hukum dari kejaksaan negri kotamobagu di Dumoga.

Bertempat di SD Negeri Duminanga kecamatan helumo. Rabu, (10/03/2021).
Dalam sambutan kepala Dinas Pendidikan di wakili Sekertaris Pendidikan, Midian Katili S.Pd, menyampaikan permohonan maaf sebesar besarnya kepada seluruh pihak yang hadir di karenakan Kadis tidak dapat bersama dengan kita dalam sosialisai ini karena ada urusan mendadak tidak dapat di tingalkan.

Lanjutnya, sosialisai ini guna mengetahui dan lebih memahami Hukum serta sanksi pelanggaran Hukum.
“Kami selaku pendidik mengharapkan agar dapat bersinergi dengan pihak kejaksaan,” tutur Midian.

Sosialisasi ini mengajarkan agar kita dapat mengetahui aturan-aturan terkait hukum dan agar kita tidak melanggarnya.
Jonatan Manurung, selaku pemateri menyampaikan tindak korupsi dapat terjadi di mana saja dan kapan saja maka dari pada itu gunanya kita untuk mengetahui, mengenali dan memahami tentang Hukum sehingga dapat menjauhi hukuman.

Senada dengan jonatan Manurung, Sesilia menyampaikan dana Bos di fungsikan sesuai peruntukannya. Ketika dana ini di gunakan untuk kepentingan pribadi maka dapat di tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sosialisai ini tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid 19.Hadir dalam kegiatan ini, dari pihak kejaksaan Negeri dumoga , Kepala Dinas Pendidikan di wakili Sekertaris Pendidikan, Midian Katili S.Pd , kepala Sekolah, Ketua Komite sekolah, para guru, serta bendahara sekolah.(jamal)
