Covid 19, Pemerintah Larang Kegiatan “Mabaris’sa” Saat Natal dan Tahun Baru 2021 di Talaud

oleh -563 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM, TALAUD – Dengan mencegah penyebaran Virus Covid -19 di Kabupaten Kepulauan Talaud Pemerintah Daerah bersama Sinode Gereja Masehi Injili di Talaud (Germita) sepakat untuk tidak ada kegiatan baris berbaris dan bergoyang di jalan untuk masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang tingal beberapa hari lagi.

Tradisi berbaris serta bergoyang di jalan saat perayaan Natal dan Tahun Baru di Tanah Porodisa, sudah melekat sejak dahulu. Kali ini perayaan Natal akan berbeda, dengan adanya Pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dan Sinode Germita sepakat tidak melaksanakan tradisi baris-berbaris di jalan.

Wakil Bupati Kepulauan Talaud Drs Moktar Arunde Parapaga mengatakan, tradisi baris-berbaris sudah membudaya puluhan Tahun. “Kami mengimbau agar jangan dulu melakukan kegiatan berbaris saat perarayan Natal dan Tahun Baru serta aktivitas yang membuat perkumpulan bayak orang, karena kita sama – sama memerangi Covid-19. Kita berdiam dulu di tempat. Jadi instruksi ini sudah saya sampaikan di berbagai agenda Safari Natal di Talaud, dan ini juga sudah ada edaran di gereja-geraja,” ungkap Parapaga.

Ditambahkan Wabub, setelah berkoordinasi dengan pihak Sinode Germita, bisa menyampaikan ke seluruh gereja-gereja agar menunda pelaksanaan baris berbaris atau keramaian di jalan raya seperti tarian tambor. Dirinya juga berharap, agar warga gereja lebih memperketat protokol kesehatan saat ibadah di gereja.(oke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *