KPU dan Bawaslu Manado Warning Paslon Segera Lakukan Perbaikan Berkas

oleh -629 Dilihat

SUARASULUT.COM, MANADO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Minggu 13 September 2020, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Verifikasi Persyaratan Calon pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2020.

“Sebelumnya, kami telah memverifikasi dokumen persyaratan calon. Dan dari dokumen yg diverifikasi untuk 4 pasangan calon walikota dan wakil walikota manado, kami menemukan masih ada kekeliruan atau kesalahan dan harus diperbaiki,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Moch. Syachrul HS.

Lanjutnya, dalam rapat pleno terbuka ini, kami memberitahukan ke pasangan calon atau LO terkait dokumen apa saja yg diberikan status belum memenuhi syarat dan wajib diperbaiki. “Masa perbaikan dokumen paslon ditnggal 14 sampai 16 September 2020,” singkatnya.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado me warning kepada paslon, tim pemenangan, atau LO, agar jangan lengah terhadap terhadap semua pemberkasan syarat calon yang sudah diserahkan ke KPU. “Jika hasil verifikasi oleh KPU ternyata masih terdapat kekurangan dokumen yang perlu diperbaiki, kemudian tiba masa perbaikan tersebut sudah tutup, maka paslon berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), alias tidak bisa ikut pada pemilihan kepala daerah,” jelas Taufiq Bulfaqih, Koordinasi Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Manado. (Sandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *