Disperindag Akui Tak Pernah Turun Lakukan Peninjauan Lapangan, Tepis Pernyataan Dirut PD Pasar Manado

oleh -740 Dilihat

SUARASULUT.COM, MANADO — Aturan satu pintu akan diterapkan pihak PD Pasar kepada distributor bawang batang, berbuntut panjang. Sebelumya dalam surat edaran ditujukan distributor bawang batang dari Desa Palelon Modoinding, tidak terima dengan aturan tersebut, agar penyaluran bawang batang harus satu pintu.

Dendi Pinasang salah satu distributor bawang batang mempertanyakan pembenaran surat edaran dengan nomor surat 488/PDP/VIII/2020, tertanggal 18 Agustus 2020, berdasarkan hasil peninjauan lapangan oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Manado, dimana terjadi ketidakstabilan bahan pokok berupa rempah-rempah dan lainnya, yang dikarenakan kurangnya pengawasan dari pihak pengelola pasar.

Kepala Disperindag Manado Hendrik Waroka melalui Kabid Perdagangan Olga Krisen ketika dikonfirmasi, merasa tidak pernah turun untuk melakukan peninjauan. “Untuk Disperindag sendiri kami belum turun melakukan peninjauan di lapangan. Karena untuk melakukan hal itu, butuh persetujuan dari kepala dinas dengan surat perintah yang jelas, apalagi membawa nama TPID,” ungkap Olga, saat dihubungi Jumat 28 Agustus 2020.

Olga menjelaskan, dirinya kaget ketika melihat surat edaran yang disitu tercantum TPID Disperindag Kota Manado. “Yang tergabung dalam TPID ada sejumlah dinas, termasuk bagian ekonomi, pangan, dan lainnya. Mungkin saja ada tim yang buka dari pihak turun, namun disurat tercantum TPID Disperindag,” jelasnya.

Olga juga mengatakan, jika pihaknya akan mencari tahu tim yang turun melakukan peninjauan di lapangan terkait bahan pokok di pasar. “Nanti akan saya cari tahu kebenarannya. Kalau dari pihak kami, belum pernah turun lakukan peninjauan hingga saat ini,” tutup Olga. (Sandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *