Pengusaha Peti Potolo Tahap II ke Kejaksaan

SUARASULUT.COM,KOTAMOBAGU – Tersangka PETI Potolo yakni AL menyusul SW yang telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

AL warga Desa Tungoi I, Kecamatan Lolayan merupakan salah satu Bos PETI Potolo dikirim untuk tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu setelah sebelumnya penyidik telah mengirim tersangka SW yang juga Bos PETI Potolo ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan bersama barang bukti alat berat Eskavator yang digunakan di lokasi PETI Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatab Lolayan Kabupateb Bolaang Mongondow.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Kotamobagu menyatakan bahwa tersangka merupakan Pemodal/investor utama PETI Potolo.

“Tersangka dijerat pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun. Tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri kotamobagu untuk dilaksanakan penuntutan”. Pungkas Rusman. (mep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*