SUARASULUT.COM, AIRMADIDI- Bupati Minahasa Utara Dr Vonnie Anneke Panambunan mengklarifikasi Terkait surat teguran yang dilayangkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey,SE. Nomor 030/20.2592/Sekr tentang Penyiapan Lahan Pemakaman Khusus Korban Corona Virus Disease 2019 di Daerah tertanggal 30 April 2020.
Adapun isi surat teguran dari gubernur Sulut tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan Sosialisasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 28 April 2020 tentang rencana lokasi lahan pekuburan khusus pemakanan korban COVID-19 di Ilo-Ilo Desa Wori Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, mendapat penolakan dari warga setempat;
2. Bahwa Bupati Minahasa Utara dalam pernyataan, turut menolak rencana lokasi lahan pekuburan khusus pemakaman korban CIVID-19 tersebut;
3. Bahwa tindakan Bupati Minahasa Utara tersebut, tidak sesuai dengan amanat pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4. Bahwa tindakan Bupati Minahasa Utara tersebut, dapat menghambat proses percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Uundang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular;
5. Sehubung dengan hal-hal tersebut diatas, Bupati Minahasa Utara diberikan TEGURAN atas tindakan yang dilakukan dan selanjutnya diharapkan dapat mendukung program-program pemerintah dalam upaya percepatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara.”
Menanggapi teguran tersebut, Panambunan menjelaskan, kalau selama ini tidak pernah menolak terkait pengadaan lahan pemakaman tersebut, dan apa yang sudah diinstruksikan Mendagri lewat Surat Edaran Nomor 440/2978/SJ Tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Korban Corona Virus Disease 2019 di Daerah, tertanggal 24 April 2020. Serta surat edaran Gubernur Sulut Nomor 030/20.2592/Sekr, hal Penyiapan Lahan Pemakaman tertanggal 30 April 2020 sudah dilakukan sesuai aturan.
Menanggapi adanya sorotan tentang kinerja terkait permasalah lahan pemakaman Bupati Minut Dr Vonnie Anneke Panambunan langsung mengklarifikasi surat teguran tersebut dengan mengeluarkan surat klarifikasi Bupati Minahasa Utara Nomor 130/BMU/V/2020, Prihal Klarifikasi, tertanggal 22 Mei 2020.
Adapun isi surat klarifikasi menanggapi Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 008/20.6047/Sekr .Ropem tanggal 20 Mei 2020, hal Teguran, maka dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 April 2020 menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Bagi Korban wabah Covid – 19
2. Bahwa pada tanggal 30 April 2020 menerima Surat Gubernur Nomor 030/20.2592/Sekr, hal Penyiapan Lahan Pemakaman.
3. Bahwa sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 28 April 2020 tentang rencana lokasi lahan pekuburan korban Covid – 19 di Ilo – Ilo Desa Wori, Kecamatan Wori yang mendapatkan penolakan dari warga setempat (Point 1) tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
4. Bahwa Bupati Minahasa Utara telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 110 tahun 2020 tentang Penyiapan Tempat Pemakaman Terhadap Jenazah akibat Covid – 19 di Kabupaten Minahasa Utara. (Surat pernyataan terlampir)
5. Bahwa para Camat dan Lurah / Hukum Tua (Kepala Desa) tidak menolak Apabila ada warganya yang meninggal dan akan dimakamkan dengan protab Covid – 19. (Sebagian surat pernyataan terlampir)
Demikian untuk dimaklumi atasnya disampaikan terima kasih.
Tembusan Yth: Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan Dirjen OTDA Kemendagri di Jakarta.
”Ilo – Ilo itu lokasinya dekat mata air dan pemukiman penduduk, Juga merupakan lahan produktif. Jadi, tidak bisa karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri,” Pungkas Panambunan.(angky)





