Kejar Target Pangsa Pasar 20%, ASBISINDO Minta OJK dan Pemerintah Berpihak: Hubungkan Ekonomi Halal dengan Bank Syariah

Makassar, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) tancap gas mengejar target ambisius pangsa pasar perbankan syariah 20%. Untuk mewujudkannya, ASBISINDO mendorong dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah.

 

Dukungan tersebut difokuskan pada tiga agenda utama, yakni keberpihakan kebijakan, penguatan skala industri, serta pengembangan keunikan produk dan kapabilitas bisnis.

 

Ketiga agenda tersebut menjadi aspirasi utama yang mengemuka dalam Sarasehan Perbankan Syariah 2026 yang digelar di Makassar, Senin (3/11/2026).

 

Industri menilai potensi besar ekonomi halal nasional yang mencapai ratusan triliun rupiah perlu semakin terhubung secara nyata dengan layanan perbankan syariah agar dapat mendorong penghimpunan dana, pembiayaan sektor riil, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Ketua Umum ASBISINDO sekaligus Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Anggoro Eko Cahyo mengatakan ruang pertumbuhan perbankan syariah masih terbuka sangat lebar. Namun, akselerasinya membutuhkan sinergi yang lebih kuat antara regulator, pemerintah, industri, dan seluruh pemangku kepentingan.

 

“Untuk menuju pangsa pasar 20%, perbankan syariah membutuhkan keberpihakan kebijakan yang semakin kuat, skala usaha yang memadai, serta keunikan produk dan kapabilitas bisnis yang semakin luas. Karena itu, kami mendorong sinergi yang lebih erat dengan OJK, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan agar potensi besar ekonomi syariah dapat semakin optimal dikonversi menjadi pertumbuhan industri,” ujar Anggoro.

 

Dari sisi kebijakan, ASBISINDO mendorong penguatan keterhubungan ekosistem halal dengan perbankan syariah. Salah satu aspirasi konkretnya adalah mendorong pelaku industri halal, termasuk emiten dan institusi yang masuk dalam indeks saham syariah, untuk mengalokasikan setidaknya 20% transaksi perbankannya melalui bank syariah.

 

Langkah tersebut diharapkan memperkuat kapasitas penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan penyaluran pembiayaan syariah ke sektor produktif. Dukungan kebijakan juga diperlukan untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) melalui perbankan syariah guna memperluas pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

ASBISINDO turut mengusulkan penyelarasan perpajakan dan regulasi bagi inovasi produk, termasuk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA), agar karakteristik akad dan struktur transaksi syariah tidak mengurangi daya saing produk di pasar.

Kepastian regulasi juga sangat dibutuhkan untuk memperluas ekosistem bisnis emas dan bullion yang kini tengah menjadi tren investasi masyarakat.

Caption Foto: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (kiri) menyerahkan Buku Pedoman Produk Perbankan Syariah kepada Ketua Umum ASBISINDO sekaligus Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo dalam Sarasehan Perbankan Syariah 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS).

“Keberpihakan kebijakan bukan berarti memberikan perlakuan istimewa tanpa dasar. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang mampu menjawab karakteristik industri syariah, menciptakan kesetaraan ruang tumbuh, dan menghubungkan potensi ekonomi halal dengan lembaga keuangan syariah. Dengan fondasi tersebut, industri akan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk tumbuh dan memberikan kontribusi kepada perekonomian nasional,” tegas Anggoro.

 

Pada agenda penguatan skala, ASBISINDO mendorong kejelasan arah konsolidasi perbankan syariah, termasuk implementasi Kelompok Usaha Bank (KUB) dan penguatan permodalan bank-bank syariah.

 

Skala usaha yang memadai diperlukan untuk meningkatkan investasi teknologi, transformasi digital, ketahanan siber, dan efisiensi layanan kepada nasabah.

 

Penguatan tersebut juga mencakup pengembangan talenta melalui ASBISINDO Institute, antara lain lewat sertifikasi kompetensi khusus perbankan syariah dan program pengembangan calon pemimpin industri syariah masa depan.

 

Sementara itu, diferensiasi produk diarahkan untuk memperkuat manfaat dan daya tarik perbankan syariah bagi masyarakat serta dunia usaha. Ruang pengembangannya mencakup ekosistem haji, emas, ZISWAF, dan perluasan kapabilitas bisnis melalui skema universal banking.

 

Dalam ekosistem haji, industri membutuhkan kepastian kebijakan terkait pembiayaan atau dana talangan haji yang sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian.

 

ASBISINDO juga mendorong kejelasan implementasi akad Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), termasuk aspek pencatatan akuntansi dan status pembiayaan, dengan mengedepankan substansi transaksi atau substance over form.

 

ASBISINDO menegaskan pencapaian pangsa pasar 20% perlu didorong secara bersamaan dari sisi permintaan dan penawaran. Keterhubungan ekosistem halal harus diimbangi dengan penguatan modal, teknologi, talenta, dan inovasi agar pertumbuhan industri semakin berkontribusi terhadap sektor riil serta perluasan akses keuangan syariah.

 

“Kami optimistis perbankan syariah memiliki ruang untuk tumbuh jauh lebih besar. Kuncinya adalah sinergi. Dengan dukungan OJK dan pemerintah, keberpihakan kebijakan yang tepat, penguatan skala industri, serta inovasi yang berkelanjutan, perbankan syariah dapat mengambil peran yang semakin besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan,” tutup Anggoro.