Negara Hadir, 4.000 Lebih WNI Undocumented Kini Dapat Kepastian Hukum

BITUNG – Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah memberikan penegasan status kewarganegaraan kepada lebih dari 4.000 warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya belum memiliki dokumen kewarganegaraan atau berstatus undocumented di berbagai negara.

Hingga 1 November 2026, ribuan orang tersebut telah menerima Surat Keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian status kewarganegaraan bagi masyarakat.

“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” kata Supratman melalui siaran langsung program Pasti Ada Solusi di Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, ketidakjelasan status kewarganegaraan dapat menghambat masyarakat dalam memperoleh hak-hak dasar, seperti pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan sosial.

Karena itu, kepastian status kewarganegaraan menjadi langkah penting agar masyarakat dapat mengakses hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.

“Ketika seseorang telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Indonesia, hak-hak dasarnya sebagai warga negara juga harus dapat terpenuhi, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.

Program ini dilaksanakan di sejumlah wilayah di dalam dan luar negeri, antara lain Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, serta beberapa negara di kawasan Timur Tengah.

Dalam pelaksanaannya, tercatat sebanyak 1.065 warga keturunan Indonesia, termasuk orang tua dan anak-anak mereka, telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Program tersebut dilaksanakan Ditjen AHU, khususnya Direktorat Tata Negara, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Sejumlah instansi turut dilibatkan, di antaranya Kantor Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, serta pemerintah daerah setempat.

Supratman menegaskan, pemerintah akan terus memperluas upaya penegasan status kewarganegaraan bagi WNI yang belum memiliki dokumen, baik di dalam maupun luar negeri.

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar proses pelayanan berjalan cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Pelaksanaan program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan.

Melalui program ini, Kemenkum RI menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian status kewarganegaraan dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara Indonesia.