
Manado – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado memperpanjang status tanggap darurat bencana cuaca ekstrem dan musim kemarau ke Tahap II selama 14 hari.
Kepala BPBD Kota Manado, Donald Sambuaga, menyatakan perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan kebutuhan penanganan yang masih berlangsung.“Status tanggap darurat kita perpanjang 14 hari,” ujar Donald Sambuaga, Senin (26/10/2026).

Perpanjangan status tanggap darurat Tahap II didasarkan pada dua pertimbangan utama, yakni kebutuhan air bersih yang masih perlu diverifikasi dan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Oktober 2026.
Berdasarkan data evaluasi Tahap I periode 8-21 Oktober 2026, kekeringan berdampak pada wilayah Kecamatan Bunaken Kepulauan.

Sebanyak 919 kepala keluarga (KK) atau 2.751 jiwa terdampak di dua kelurahan.

Rinciannya, Kelurahan Bunaken sebanyak 574 KK atau 1.732 jiwa, dan Kelurahan Manado Tua Dua sebanyak 345 KK atau 1.019 jiwa. Data tersebut masih memerlukan konfirmasi rekap kelurahan sebelum paparan resmi.
Indikator di lapangan menunjukkan sumber air warga masih mengering dan debit air belum pulih. Distribusi air bersih secara rutin masih dibutuhkan, sementara pelayanan normal belum mampu mencukupi kebutuhan masyarakat.
Upaya penanganan telah berjalan selama masa tanggap darurat Tahap I. BPBD Kota Manado mencatat total distribusi air bersih sebanyak 158.000 liter pada periode 8-21 Oktober 2026.
Distribusi dilakukan secara bertahap, yakni pada 12 Oktober di Bunaken sebanyak 16.000 liter, 13 Oktober di Bunaken 16.000 liter dan di Manado Tua Dua 42.000 liter, 20 Oktober di Bunaken 16.000 liter, serta 21 Oktober di Bunaken 12.000 liter dan di Manado Tua Dua 56.000 liter.

BPBD menegaskan, angka tersebut menunjukkan respons telah dilaksanakan. Namun, distribusi berulang belum otomatis berarti sumber air telah pulih atau kebutuhan warga terpenuhi secara berkelanjutan. Penanganan di wilayah kepulauan juga memerlukan dukungan logistik khusus, meliputi transportasi laut, wadah dan tandon penampungan, ketersediaan sumber air, serta biaya operasional yang berkesinambungan.
Selain kekeringan, BPBD mencatat 116 kejadian kebakaran hutan, lahan, atau alang-alang yang dilaporkan sepanjang Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 114 kejadian terinci berdasarkan kecamatan di Kota Manado.
Rincian kejadian meliputi Mapanget 55 kejadian, Tuminting dan Bunaken Darat masing-masing 21 kejadian, Wenang 11 kejadian, Malalayang dan Singkil masing-masing 6 kejadian, Wanea dan Bunaken Kepulauan masing-masing 6 kejadian, Paal Dua 5 kejadian, Sario 5 kejadian, dan Tikala dengan jumlah yang masih perlu dikonfirmasi. Terdapat selisih dua kejadian yang belum teralokasi dalam daftar kecamatan dan perlu konfirmasi sebelum publikasi resmi. Data tersebut hanya merujuk pada kebakaran hutan, lahan, atau alang-alang pada Oktober 2026, bukan total kebakaran semua kategori sepanjang tahun.
BPBD Kota Manado menilai, Tahap II layak dipertimbangkan apabila kaji cepat terbaru mengonfirmasi bahwa kebutuhan dasar warga belum terpenuhi, sumber air belum pulih, dan ancaman kebakaran masih memerlukan operasi darurat. Perpanjangan dipertimbangkan bila evaluasi menunjukkan kebutuhan darurat dan ancaman belum berakhir.
Terdapat enam indikator utama yang harus diverifikasi. Pertama, kondisi sumber air masyarakat yang masih mengering atau debit belum pulih. Kedua, skala dampak berupa jumlah KK dan jiwa terdampak yang masih signifikan. Ketiga, kapasitas layanan normal yang belum mampu memenuhi kebutuhan. Keempat, kebutuhan warga akan distribusi air bersih yang masih rutin. Kelima, ancaman lanjutan berupa risiko kekeringan dan kebakaran lahan. Keenam, kebutuhan operasi darurat yang meliputi personel, armada, logistik, koordinasi, dan pendanaan.
Setiap indikator harus diberi status yang jelas, yakni terverifikasi, perlu verifikasi, atau tidak lagi berlaku, dengan mencantumkan sumber data dan tanggal pembaruan.
Fokus operasi pada Tahap II diarahkan pada lima hal, yaitu verifikasi data KK/jiwa dan kondisi sumber air, penetapan jadwal dan volume distribusi air bersih, siaga kebakaran melalui pemetaan kejadian dan kesiapan personel, koordinasi lintas sektor yang melibatkan BPBD, perangkat daerah, PDAM, TNI/Polri, PMI, kecamatan dan kelurahan, serta evaluasi harian terkait kebutuhan tersisa dan indikator transisi menuju pemulihan.(***)
