KOTAMOBAGU – Upaya melarikan diri ke luar daerah tak membuat terduga pelaku penggelapan mobil berinisial SL (41) luput dari kejaran polisi.
Berkat kolaborasi cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu dan URC Polres Bone Bolango, Polda Gorontalo, pria asal Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, itu berhasil diamankan di wilayah Gorontalo.
SL ditangkap pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di wilayah Tilong Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan nomor polisi DB 1632 KJ.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/513/X/2026/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT, tertanggal 9 Oktober 2026.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S., S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika terduga pelaku meminjam mobil milik korban.
Namun, mobil yang seharusnya dikembalikan itu justru diduga digadaikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotamobagu.
“Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku,” jelas Mahadewa.
Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan SL berada di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Tim URC Polres Kotamobagu dan URC Polres Bone Bolango.
Setelah memastikan lokasi keberadaan terduga pelaku, kedua tim langsung bergerak melakukan penindakan di wilayah Tilong Kabila.
Operasi gabungan tersebut membuahkan hasil. SL berhasil diamankan bersama satu unit mobil Toyota Calya yang diduga berkaitan dengan perkara penggelapan tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antarkepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk ketika terduga pelaku berada di luar wilayah hukum tempat perkara dilaporkan.
AKP Mahadewa Bayu menegaskan, Polres Kotamobagu berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan mengejar terduga pelaku kejahatan meskipun keberadaannya berada di luar daerah.
“Walau pelaku melarikan diri ke luar daerah, akan tetap kami kejar. Ini komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih akan mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)
