‎Gerak Cepat URC Polres Kotamobagu! Terduga Penggelap Mobil Asal Matali Ditangkap di Bone Bolango

‎KOTAMOBAGU – Upaya melarikan diri ke luar daerah tak membuat terduga pelaku penggelapan mobil berinisial SL (41) luput dari kejaran polisi.

‎Berkat kolaborasi cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu dan URC Polres Bone Bolango, Polda Gorontalo, pria asal Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, itu berhasil diamankan di wilayah Gorontalo.

‎SL ditangkap pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di wilayah Tilong Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

‎Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan nomor polisi DB 1632 KJ.

‎Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/513/X/2026/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT, tertanggal 9 Oktober 2026.

‎Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S., S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika terduga pelaku meminjam mobil milik korban.

‎Namun, mobil yang seharusnya dikembalikan itu justru diduga digadaikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya.

‎Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotamobagu.

‎“Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku,” jelas Mahadewa.

‎Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan SL berada di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Tim URC Polres Kotamobagu dan URC Polres Bone Bolango.

‎Setelah memastikan lokasi keberadaan terduga pelaku, kedua tim langsung bergerak melakukan penindakan di wilayah Tilong Kabila.

‎Operasi gabungan tersebut membuahkan hasil. SL berhasil diamankan bersama satu unit mobil Toyota Calya yang diduga berkaitan dengan perkara penggelapan tersebut.

‎Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antarkepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk ketika terduga pelaku berada di luar wilayah hukum tempat perkara dilaporkan.

‎AKP Mahadewa Bayu menegaskan, Polres Kotamobagu berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan mengejar terduga pelaku kejahatan meskipun keberadaannya berada di luar daerah.

‎“Walau pelaku melarikan diri ke luar daerah, akan tetap kami kejar. Ini komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

‎Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

‎Polisi masih akan mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)