‎Buru Bandar Narkotika, Sat Narkoba Polres Kotamobagu Sisir Kos-Kosan, Hotel hingga Penginapan

‎KOTAMOBAGU – Perang terhadap peredaran narkotika di Kota Kotamobagu kian intensif. Tak hanya menyasar jalanan, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu kini menyisir kos-kosan, hotel hingga penginapan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
‎
‎Operasi maraton yang berlangsung sejak Minggu (18/10/2026) hingga Senin (19/10/2026) dini hari itu menjadi tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui surat telegram terkait pemberantasan jaringan narkotika di seluruh Indonesia.
‎
‎Dalam operasi tersebut, petugas bergerak dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Sejumlah tempat yang dinilai berpotensi menjadi lokasi persembunyian target maupun aktivitas mencurigakan diperiksa secara intensif.
‎
‎Penyisiran pertama menyasar sebuah kos-kosan di Kelurahan Gogagoman. Petugas memburu seorang pria berinisial AM yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, target tersebut tidak ditemukan di lokasi.
‎
‎Tak berhenti di situ, personel Sat Narkoba melanjutkan penyisiran ke kawasan Lorong Dayanan, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Petugas memeriksa kamar-kamar kos dan penghuni untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
‎
‎Operasi kemudian berlanjut ke Kelurahan Mogolaing. Di lokasi ini, petugas memeriksa penghuni kos beserta kendaraan yang ditemukan membawa obat-obatan. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu.
‎
‎Meski belum menemukan target yang diburu maupun barang bukti sabu dalam pemeriksaan tersebut, polisi memastikan upaya pemberantasan tidak akan berhenti. Penyisiran menjadi bagian dari langkah mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap lokasi yang berpotensi disalahgunakan.
‎
‎Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP I Wayan Budha, S.Pd., menegaskan bahwa jajarannya akan terus bergerak menindaklanjuti perintah pemberantasan narkotika.
‎
‎“Perintah Kapolri jelas, berantas sampai ke akar. Kami persempit ruang gerak bandar. Mau sembunyi di kos, hotel, penginapan, akan kami kejar sampai dapat,” tegas I Wayan Budha.
‎
‎Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, informasi sekecil apa pun mengenai dugaan transaksi atau aktivitas peredaran narkotika dapat membantu kepolisian melakukan penindakan.
‎
‎“Kotamobagu harus bersih dari narkoba. Kami butuh peran aktif masyarakat. Laporkan, akan kami tindak cepat!” tambahnya.
‎
‎Dalam upaya mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, kepolisian turut mengingatkan pemilik kos-kosan, hotel dan penginapan agar meningkatkan pengawasan terhadap penghuni.
‎
‎Pengelola diminta menerapkan pendataan penghuni secara tertib serta berkoordinasi dengan aparat setempat sesuai ketentuan yang berlaku. Tempat penginapan tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi atau menjalankan aktivitas ilegal.
‎
‎Polisi juga mengingatkan bahwa pihak yang terbukti terlibat atau sengaja membantu tindak pidana narkotika dapat diproses sesuai hukum.
‎
‎Selain menyasar lokasi penginapan, kepolisian mengajak para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, terutama ketika beraktivitas hingga larut malam.
‎
‎Masyarakat pun diminta tidak menutup mata apabila mengetahui dugaan transaksi narkotika, pesta narkoba, atau aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
‎
Informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau langsung kepada Sat Narkoba Polres Kotamobagu.
‎
‎Melalui operasi tersebut, Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
‎
‎Pesannya jelas: tidak ada tempat yang boleh dijadikan persembunyian bagi pelaku peredaran narkoba. Namun, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, demi mewujudkan Kotamobagu yang aman dan bebas dari ancaman narkotika. (***)