Aris Binol Kuasa Hukum Cie Isty Buka Suara soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ungkap Kronologi Utang-Piutang
KOTAMOBAGU – Aris Binol, S.H., M.H., CMLC., selaku kuasa hukum IK alias Cie Isty, angkat bicara terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret kliennya dan menjadi perhatian publik di Kota Kotamobagu.
Dalam pernyataan resminya, Aris meminta agar persoalan tersebut dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan latar belakang hubungan utang-piutang antara kliennya dan pihak berinisial RYL.
Menurutnya, konteks tersebut penting untuk memahami rangkaian peristiwa yang berujung pada unggahan di media sosial Facebook yang kini dipersoalkan.
Aris menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari kliennya, persoalan bermula pada 2 September 2026, ketika RYL meminjam uang sebesar Rp1,5 juta kepada Cie Isty dengan kesepakatan bunga 6 persen dan jatuh tempo setiap 10 hari.
Dalam hubungan pinjaman tersebut, kata Aris, terdapat sejumlah persyaratan yang disepakati kedua pihak, antara lain penandatanganan kuitansi, foto setengah badan, serta video pernyataan persetujuan terkait kemungkinan materi tersebut diunggah ke media sosial.
“Berdasarkan keterangan klien kami, persyaratan tersebut telah disampaikan dan disetujui oleh pihak peminjam secara sukarela,” ujar Aris dalam keterangannya.
Ia melanjutkan, ketika waktu pembayaran tiba, kliennya disebut telah berupaya menghubungi RYL untuk membicarakan penyelesaian kewajiban tersebut. Namun, menurut Aris, upaya komunikasi itu tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Aris mengatakan, kliennya sebenarnya berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan secara baik-baik apabila RYL mengalami kendala keuangan. Namun, karena komunikasi tidak berjalan, kliennya kemudian mengunggah materi terkait persoalan tersebut di Facebook.
“Harapan klien kami, jika memang ada kendala finansial, seharusnya bisa datang dan membicarakannya secara baik-baik. Dengan begitu, persoalan dapat dicari jalan keluarnya tanpa harus berkembang lebih jauh,” jelasnya.
Belakangan, lanjut Aris, pihaknya mengetahui bahwa persoalan tersebut telah diadukan ke Polres Kotamobagu dan diberitakan sejumlah media daring.
Minta Perkara Dinilai secara Utuh
Menanggapi laporan tersebut, Aris menegaskan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa adanya laporan tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Menurutnya, status kliennya dalam perkara tersebut harus ditempatkan sesuai proses hukum yang sedang berjalan, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Kami tidak bermaksud mendahului penilaian hukum terhadap unggahan yang dipersoalkan. Namun, kami juga tidak dapat menerima apabila persoalan ini dibangun di ruang publik seolah-olah hanya ada satu sisi cerita, sementara latar belakang hubungan para pihak tidak dijelaskan secara proporsional,” tegas Aris.
Ia menambahkan, pihaknya tidak menghindari pemeriksaan terhadap substansi unggahan yang dipersoalkan. Sebaliknya, tim kuasa hukum akan mencermati materi yang diunggah, konteks penagihan, bukti komunikasi antara para pihak, serta unsur hukum yang dipersangkakan.
Aris menekankan bahwa perkara tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan unggahan di media sosial.
Siapkan Langkah Hukum
Lebih lanjut, Aris menyatakan pihaknya akan mendokumentasikan dan menguji fakta-fakta yang berkaitan dengan hubungan utang-piutang tersebut, termasuk komunikasi serta upaya penagihan yang sebelumnya dilakukan kliennya, sepanjang relevan dengan perkara.
Meski demikian, ia mengakui persoalan utang-piutang dan dugaan pencemaran nama baik merupakan dua persoalan hukum yang harus dinilai berdasarkan unsur dan ketentuan masing-masing.
“Kami berharap Polres Kotamobagu menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga meminta semua pihak tidak membangun kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kejelasan,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Aris menegaskan bahwa fokus pihaknya adalah memastikan hak-hak klien terlindungi dan seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Ia juga mengingatkan agar perhatian publik tidak hanya tertuju pada unggahan yang dipersoalkan, tetapi turut mempertimbangkan latar belakang yang mendasari terjadinya peristiwa tersebut tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku.
Tegaskan Siap Kawal Perkara
Menutup keterangannya, Aris menegaskan pihaknya akan mengawal perkara tersebut secara serius dengan menyiapkan strategi hukum untuk menghadapi proses yang berjalan.
“Jika terdapat persoalan hukum dalam suatu tindakan, persoalan itu harus diuji berdasarkan hukum. Jika terdapat hak yang belum terselesaikan, hak tersebut juga tidak boleh diabaikan begitu saja,” tandasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan klien melalui jalur hukum dan meminta agar IK alias Cie Isty tidak dihakimi hanya berdasarkan satu sisi cerita.
Hingga pernyataan kuasa hukum ini disampaikan, uraian mengenai kronologi utang-piutang tersebut merupakan keterangan dari pihak Cie Isty melalui kuasa hukumnya. Penilaian mengenai dugaan pencemaran nama baik tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh dalam proses hukum. (***)
