Perubahan Anggaran 2026 Disepakati, Pemkab-DPRD Minsel Kunci Arah Kebijakan hingga Akhir Tahun

MINSEL — Arah pengelolaan anggaran Kabupaten Minahasa Selatan memasuki babak penting setelah pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Minsel, Kecamatan Amurang Barat.

Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minsel Stefanus D.N. Lumowa, didampingi Wakil Ketua DPRD Paulman Stevanus Runtuwene dan Ezekiel Paruntu Stuart.

Perubahan KUA dan PPAS 2026 menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran terhadap dinamika pelaksanaan APBD sekaligus proyeksi kondisi keuangan daerah hingga penghujung tahun anggaran.

Pemkab Minsel menyebut proses pembahasan tersebut merupakan bagian strategis untuk memastikan penyusunan Perubahan APBD 2026 berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kontribusi dalam pembahasan perubahan kebijakan anggaran.

Kesepakatan ini sekaligus menjadi pijakan bagi tahapan berikutnya dalam penyusunan dan penetapan Perubahan APBD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2026.

Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Minsel Glady Kawatu, jajaran pejabat Pemkab Minsel, para camat, anggota DPRD, serta unsur Forkopimda.
Dari unsur keamanan, hadir AKP Johanis Montolalu, Kapolsek Amurang, mewakili Kapolres Minsel, serta Danramil 1302-14 Amurang Kapten Infanteri Janjte Wulur yang mewakili Dandim 1302 Minahasa.(***)